Kejari Ambon Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasa Covid-19 Di RSUD Umarella

penyelewengan dana covid

Ambon, MalukuPost.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon sementara menyelidiki dugaan penyelewenangan jasa Covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah,

“Iya benar kita lagi lakukan mengusut itu,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle dkonfirmasi di Ambon, Kamis (29/7/2021).

Dijelaskan Nalle, tidak hanya itu dari informasi juga, jasa Covid yang diperoleh dari klaim perawatan pasien Covid juga alami hal serupa, dimana pembayarannya bervariasi baik itu Tim Covid, non tim maupun non petugas.

“Bahkan kuat dugaan ada rekayasa jumlah pasien terpapar yang dirawat untuk muluskan jalan peroleh klaim yang lebih banyak,” ujarnya.

Terhadap hal ini, Nalle mengakui masih dalam penyeldidikan, bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait hal ini.

“Yang namanya dugaan kan macam-macam bisa penyelewenangan bisa juga penyimpangan lain. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, masih penyelidikan Pidsus. Yang jelas penyelidikan tetap jalan,”tandasnnya.

Sekedar tahu, Februari lalu, kabar tak sedap soal pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan dan Jasa Covid di RSUD Ishak Umarela ini mencuat ke publik.

Bahkan DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawas Covid sampai-sampai memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarela, dr. Dwi Murti Niryati dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang saat itu masih dijabat dr. Meikyal Pontoh untuk membahas ini.

Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya laporan pembayaran insentif Nakes tidak sesuai yang seharusnya, para nakes Tim Covid justru memperoleh besaran insentif jauh lebih sedikit karena pihak Rumkit memotongnya. Lebih parahnya lagi, pejabat teras termasuk Direktur yang saat itu terpapar Covid sehingga tidak ikut kerja lapangan bahkan terima insentif jauh lebih besar.

Pos terkait