Gugatan Pelanggaran Prokes Keluarga Almarhum Yasin Payapo Menunggu Data Satgas Covid-19 Maluku

Ilustrasi

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Biro Hukum akan melaporkan keluarga dari Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Almarhum (Alm) Yasin Payapo terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F Alaydrus menyatakan Laporan yang rencananya akan dilayangkan Pemprov Maluku berkaitan pengambilan psa jenazah almarhum Yasin Payapo dari Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) sebagai pasien Covid-19, sebelum menghembuskan nafas terakhir di kediamannya Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon 1 Agustus lalu, namun pihaknya masih menunggu data dari satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Maluku.

“Memang Satgas sudah koordinasikan terkait hal ini, namun sampai saat ini belum menyampaikan data apapun,”ungkapnya di Ambon, Rabu (11/08/2021).

Alawiyah katakan, berdasarkan data tersebut maka Biro Hukum akan mempelajari lebih lanjut apakah bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan ke kepolisian atau tidak.

“Jadi tergantung data-data dari Satgas apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,”ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung mengungkapkan data yang dimintakan Biro Hukum lagi dipersiapkan.

“Untuk data saya akan koordinasi lagi dengan wakil ketua harian satgas, Henry Far Far,”ujarnya.

Rerung memastikan pelanggaran prokes tetap akan diproses, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua orang.

“Karena memang ini harus diambil langkah untuk pembelajaran supaya tidak sebarang menarik pasien, apalagi mantan pejabat,”tegasnya.

Pos terkait