
Rakor yang dikhususkan untuk para operator DAK Fisik tersebut dipusatkan di aulaa kantor KPPN Tual, Selasa (24/5/2022).
Kepala KPPN Tual, Royikan, pada kesempatan itu meminta para operator DAK Fisik agar meningkatkan pemahamannya melalui rakor dimaksud.
“Saya harap para operator DAK Fisik dapat meningkatkan pemahamannya sehingga penyaluran DAK Fisik bertahap maupun sekaligus dapat dipercepat penyalurannya,” kata Royikan.
Royikan mengungkapkan, dalam aturan perubahan kontrak pada DAK Fisik terdapat lima hal yang perlu diperhatikan serta dapat dilakukan perubahan, yaitu nomor kontrak, tanggal kontrak, waktu mulai dan selesai kontrak, volume kontrak, serta nilai kontrak.
“Kami juga menghimbau kepada setiap operator DAK Fisik bahwa dokumen persyaratan penyaluran diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Juli 2022,” ujarnya.
Diketahui, rapor realisasi DAK Fisik TA 2021 pada masing-masing pemda yang mana realisasi DAK Fisik pada Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp. 130.152.47.220 atau sebesar 94,37 %, realisasi DAK Fisik pada Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp. 59.270.715.054 atau 80,99 %, serta DAK Fisik Kota Tual Rp.209.591.196.774 atau sebesar 97,54 %
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bank KPPN Tual, Gamal Hanif Rukmana yang juga selaku narasumber menjelaskan, lesson learned DAK Fisik pada tahun 2021 antara lain pemahaman terkait juknis penyaluran harap dapat ditingkatkan.
Sehingga penyampaian dokumen persyaratan penyaluran yang tidak lengkap, terjadinya gagal salur akibat dokumen persyaratan kurang, serta adanya data yang menggantung yang menyebabkan tidak dapat dieksekusi penyaluran.
Narasumber lainnya yakni Yusuf Nur Hidayah Ramdhani menyampaikan mengenai pelaksanaan teknis penyaluran DAK Fisik TA 2022 dalam petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Sekaligus atas Rekomendasi K/L Teknis TA 2022.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, tata cara tagging batch pada data kontrak kegiatan, serta tata cara perubahan kontrak.


