DP3AP2KB Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak

manajemen tanimbar

Saumlaki, MalukuPost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak di lingkungan Kepulauan Tanimbar, Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan pantauan media ini, Kegiatan tersebut digelar di aula Enos, lokasi rumah dinas Bupati Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Ir.Soekarno Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan.

Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini berjumlah 68 orang, terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan SKPD, tokoh agama, tokoh perempuan, LSM yang bergerak di bidang perempuan dan anak, para camat, Lurah Saumlaki dan tenaga ahli di bidang kesehatan dan pendidikan.

Peserta mengikuti pelatihan dengan sejumlah materi seputar Manajemen Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dibawakan oleh Atwirlany Ritonga, Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Republik Indonesia.

Kepala dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Lucia Felinditi menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tanimbar naik tahun ini sehingga kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan dana pelatihan.

“Tahun ini ada 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 5 kasus kekerasan terhadap anak di Tanimbar yang dilaporkan ke DP3AP2KB. Kalau untuk kasus yang dialami oleh perempuan adalah kasus KDRT, perselingkuhan. Kalau untuk anak, paling banyak itu kasus kekerasan seksual. Di awal bulan Juni tahun ini, ada seorang ibu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke pemerintah provinsi Maluku,” ujarnya.

Menurutnya, di kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah pernah ada pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, tetapi periodisasi kepengurusannya berakhir tahun 2014 dan hingga saat ini belum ada pengurus baru.

“Untuk itu, out put dari kegiatan ini diharapkan ada pembentukan pengurus baru P2TP2A yang merupakan perwakilan dari masyarakat yang punya kapasitas dan profesional. Pembentukan kepengurusannya akan dilakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa,” katanya.

“Selama ini DP3AP2KB belum bekerja maksimal karena terbatas jumlah personil dan terbatasnya kapasitas untuk menjangkau dan mendampingi kasus-kasus yang terjadi Tanimbar. Meskipun demikian, kami terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dengan kerjasama Tim Penggerak PKK kabupaten Kepulauan Tanimbar,”katanya lagi sembari berharap kedepan ada kerja sama yang intens dari semua pihak termasuk para wartawan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda kabupaten Kepulauan Tanimbar, Poly Matitaputy menyatakan kekerasan terhadap anak adalah semua tindakan menyakitkan secara fisik maupun non fisik seperti pelecehan seksual, trafiking, penelantaran anak, eksploitasi anak.

“Itu yang mengakibatkan cidera atau kerugian bagi kesehatan fisik dan mental, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 14 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik yaitu kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota dengan sub kegiatan pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak tetapi juga sekaligus penanganan kasus perempuan merupakan solusi terbaik guna optimalisasi tugas dan fungsi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Memperhatikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka saya sangat berharap kiranya melalui kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas pendampingan dalam penanganan kasus,” bebernya.

Indey menambahkan, penanganan kasus harus dilakukan oleh tenaga profesional sehingga penanganan dan pendampingan dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan prosedur maupun tahapan penanganan kasus.Semua unsur yang terlibat dalam kegiatan ini menurutnya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga kerjasama tim sangat diharapkan dalam setiap penanganan kasus yang terjadi.

“Kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas tenaga pendamping yang berkualitas dan profesional tetapi menjadi tanggung jawab bersama pusat pelayanan terpadu pembedayaan perempuan dan anak untuk kedepan dan menurunkan kasus-kasus korban kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” harapnya.

Pos terkait