KPPN Tual Minta Pemkab Kepulauan Aru Ajukan DAK Fisik 2022  

(foto: dullah)

Tual, MalukuPost.com –  Kepala KPPN Tual, Royikan menyatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.

Dalam pres rilisnya yang dietrima kedia ini di Tual, Kamis (21/7/2022), Royikan menjelaskan, KPPN Tual melakukan rapat Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Aru yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Para Kepala Dinas Pengelola DAK Fisik lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung diruang rapat Bupati Kepulauan Aru, Selasa (19/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut diawali dengan sambutan Kepala KPPN Tual yang menyampaikan ringkasan singkat mengenai hal-hal yang harus dilakukan paling lambat tanggal 21 Juli 2022 yakni, penyampaian seluruh kontrak dan sudah bersifat final DAK Fisik TA 2022, penyampaian permintaan Salur DAK Fisik Tahap I (satu) 2022, dan penyampaian permintaan salur DAK Fisik sekaligus sampai dengan nilai Rp1 (satu) Miliar rupiah dengan batas waktu tinggal 2 (dua) hari lagi.

“Mari Bapak/Ibu di dua hari yang tersisa ini kita manfaatkan sebaik-baiknya agar seluruh DAK Fisik tahap I dan sekaligus bisa tersalur seluruhnya,” ujarnya.

Royikan menambahkan, penyaluran DAK Fisik TA 2022 Pemkab Kepulauan Aru hingga saat ini baru terealisasi 6 dari 18 Bidang-Sub Bidang dengan nilai total Rp22,81 miliar atau sebesar 15,84% dari nilai Pagu sebesar Rp143,96 miliar.

”Raport realisasi DAK Fisik TA 2022 sampai dengan saat ini adalah baru mencapai 15,84%,bidang yang telah salur adalah bidang Kesehatan dan KB, Jalan, Air Minum, Transportasi Perairan, dan Transportasi Perdesaan,” jelasnya.

Kepala KPPN Tual juga menyampaikan tentang mekanisme Penyaluran DAK Fisik untuk pagu Rp1 Miliar, penyaluran DAK Fisik tahapan, penyaluran DAK Fisik dengan rekomendasi kementerian/Lembaga, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, kegiatan penunjang DAK Fisik 2022, pelaksanaan reviu dokumen oleh APIP, penandatanganan dokumen persyaratan, serta yang terakhir yaitu konsekuensi persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian.

Pos terkait