Polemik AKD Di DPRD Kota Tual, Fraksi Indonesia Maju Angkat Bicara

Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju (FIM), Rivai Sether, SH

Tual, MalukuPost.com –  Polemik tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD ) DPRD Kota Tual yang ditetaplan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, bersama Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit dinilai prematur.

Hal tersebut disampaikan Rivai Sether (Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju/FIM) saat Konferensi Pers di Tual, Minggu ( 10/7/2022 ).

”Saya ditunjuk oleh FIM untuk memberikan klarifikasi atas beberapa kejadian di DPRD Kota Tual yang saat ini jadi wacana yakni klarifikasi terhadap surat FIM nomor 01 halaman pertama yang tertulis pasal 41 seharusnya pasal 47 sesuai dengan bunyi pasalnya,” katanya.

Sikap politik FIM ini dilakukan bertujuan bukan untuk mencari pembenaran atau sebuah kemenangan tetapi sikap politik ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas pelaksanaan sebuah aturan.

Rivai menyatakan, FIM tetap mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan lainnya sehingga FIM berharap agar masyarakat tetap tenang karena ini adalah sebuah dinamika yang sering terjadi di lembaga Legeslatif diseluruh indonesia.

Untuk itu, FIM perlu menggaris bawahi bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Tual adalah kesepakatan 20 anggota DPRD Kota Tual yang telah disahkan dalam rapat paripurna sehingga menjadi sebuah kewajiban bagi 20 anggota DPRD Kota Tual untuk mentaatinya.

”Saya akan menjelaskan beberapa hal terkait dengan fakta- fakta persidangan yang terjadi di DPRD Kota Tual dari tgl 23 juni sampai tgl 7 juli 2022 dikaji dari penerapan Peraturan DPRD Kota Tual Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib,” bebernya.

Menurutnya, dalam rapat internal pada hari kamis 23 juni 2022 membicarakan perubahan komposisi akd di DPRD Kota Tual (undangan terlampir).

FIM berpendapat bahwa AKD adalah distribusi dari fraksi maka seharusnya fraksi terlebih dahulu ditetapkan karena beberapa partai politik menyatakan sikap politiknya untuk bergabung dengan fraksi lainnya, sedangkan yang bergabung dalam FIM diantaranya, Partai Gerindra , Partai PAN dan Partai NASDEM sedangkan Partai Berkarya bergabung ke Fraksi PKS.

Sedangkan perubahan komposisi fraksi diatur dalam tatib pasal 139 ayat (8) , baik perubahan komposisi fraksi maupun penetapan pimpinan fraksi semaunya dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna hal ini sejalan dengan tata tertib pada pasal 139 ayat (7) dan pasal 140 ayat (3).

Dalam rapat internal tanggal 23, selain pengumuman komposisi fraksi juga diumumkan distribusi anggota fraksi ke AKD. Atas dasar distribusi tersebut terjadi perdebatan oleh FIM dengan gabungan Fraksi yaitu Fraksi PKS dan Tual Bangkit.

Maka itu, FIM berpendapat bahwa, seharusnya Fraksi PKS mendistribusikan anggotanya ke Komisi 3 walaupun di dalam tata tertib tidak secara tegas mengaturnya namun secara etika politik dan kelaziman pada semua tingkatan lembaga legeslatif semua fraksi mendistribusi anggotanya ke komisi.

Selain itu Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit berkeberatan atas distribusi anggota FIM ke komisi , menurut mereka bahwa distribusi tersebut haruslah merata dan berimbang tidak boleh menumpuk pada salah satu komisi.

Oleh karena dua pendapat tersebut tidak secara tegas diatar dalam tata tertib sehingga menjadi bahan perdebatan politik yang cukup panjang sampai rapat tanggal 24 juni 2022 dan rapat tanggal 28 juni 2022.

Dalam rapat Paripurna tanggal 28 Juni 2022 dengan agenda Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan keanggotaan AKD DPRD Kota Tual , masih terjadi perdebatan dengan materi yang sama seperti tanggal 23,24.

Namun secara spontan Ketua DPRD mengetuk palu persetujuan tanpa meminta persetujuan. Atas sikap tersebut sehingga FIM menilai bahwa langkah ketua dprd tersebut bertentangan dengan pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 49 huruf (a).

Rapat Paripurna tanggal 30 Juni 2022 agenda Rapat Pemilihan dan Paripurna Pengumuman Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Tual yang dihadiri oleh Fraksi Tual Bangkit dan Fraksi PKS. Bahwa dari hasil rapat tersebut Fraksi Indonesia Maju berpendapat bahwa.

Rapat tersebut terdiri dari 2 jenis rapat yaitu rapat pemilihan pimpinan AKD dalam rapat AKD serta rapat Paripurna Pengumuman hasil rapat AKD terkait pimpinan AKD.

Bahwa rapat AKD adalah jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (1) “ jenis- jenis rapat DPRD terdiri atas : rapat Paripurna , Rapat Pimpinan DPRD , Rapat Fraksi , Rapat Badan Musyawara , Rapat komisi, Rapat Banggar , Rapat Bapemperda dan rapat rapat lainnya

Bahwa dalam rapat rapat DRPD termasuk rapat Komisi , Rapat Bapemperda dan rapat AKD lainnya haruslah mengacu pada Tata Tertib DPRD Kota Tual pasal 120 ayat (1) setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum. Ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat Pengumuman.

Dalam rapat tanggal 30 Juni 2022 dihasilkan Pimpinan Pimpinan AKD termasuk Komisi dan Bapemperda, bahwa menurut kami Fraksi Indonesia Maju pelaksanaan rapat untuk memilih Pimpinan Komisi dilaksanakan dalam rapat Komisi sebagaimana amanat pasal 63 ayat (5) “ Ketua, Wakil Ketua, dan sekertaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

Bahwa berdasarkan penetapan sementara oleh ketua DPRD pada rapat tanggal 28 Juni 2022 jumlah komisi 1 (satu) sebanyak 8 anggota dimana Koalisi Fraksi PKS dan Tual bangkit berjumlah 4 (empat) anggota sedangkan Fraksi Indonesia Maju 4 (empat) anggota . untuk Komisi 2 (dua) sebanyak 6 anggota dimana koalisi Fraksi PKS dan Tual Bangkit berjumlah 3 (tiga) anggota dan Fraksi Indonesia Maju 3 (tiga) Anggota.

Bahwa pelaksanaan dari pasal 63 ayat (5) dilaporkan ke Paripurna untuk diumumkan mengikuti kaedah pasal 118 ayat (2) Hasil Rapat Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan alat Kelengkapan DPRD , dimana keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang bersifat pengumuman.

Bahwa hal yang sama juga pada Rapat Bapemperda yang beranggotakan 6 (enam) anggota , dimana menurut pendapat kami haruslah dalam Rapat Paripurna diputuskan dulu jumlah keanggotan Bapemperda agar sesuai dengan amanat tata tertib DPRD Kota Tual pasal 67 ayat (2) Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak.

Dimana jumlah anggota Komisi terbanyak ada pada komisi 1 yaitu sebanyak 8 anggota. Selain keputusan atas jumlah anggota, Rapat Paripurna juga harus memutuskan Fraksi mana yang berhak mendistribusi penambahan anggota ke Bapemperda itu sendiri.

Bahwa penetapan Pimpinan AKD Versi rapat tanggal 30 Juni sangat sangat bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Kota Tual Pasal 48.

Pimpinan Alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai Pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai Pimpinan pada Badan Musyawara dan Badan Anggaran.

”Pada copy SK Terlampir, Sdr. Hasyim Rahayaan Wakil Ketua Komisi satu dan juga Wakil Ketua di Bapemperda Sdr. Bahrawi Raharusun Sekertaris Komisi 2 dan juga Ketua Bapemperda Sdr. Zainal Gainal Abidin Ketua Komisi 3 dan juga Wakil Ketua Badan Kehormatan,” bebernya.

”Dari uraian perbuatan- perbuatan yang menurut kami bertentangan dengan Tata Tertib , Ketua DPRD kembali memimpin sidang Badan Anggaran bersama tim TAPD pada tanggal 07 Juli 2022 yang mana menurut Fraksi Indonesia Maju rapat tersebut illegal karena dihadiri oleh anggota anggota Banggar yang dihasilkan dari proses yang illegal,” beber Sather.

Dia menambahkan, berdasarkan tata Tertib DPRD Kota Tual Pasal 69 ayat (1) Jumlah anggota Banggar diusulkan oleh masing masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan dalam komisi dan paling banyak ½ dari jumlah anggota DPRD yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan DPRD , 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan Fraksi , 3 (tiga) orang dari unsur pimpinan Komisi dan 1 (satu) orang dari fraksi.

Maka itu, anggota banggar dari komisi baik itu komisi 1 dan komisi 2 berasal dari sebuah proses yang tidak sesuai dengan Tata Tertib sebagaimana kami jelaskan diatas , selain itu unsur fraksi dalam Badan anggaran atas nama Hasyim Rahayaan asal fraksi PKS.

”Menurut kami sangat keliru karena berdasarkan kesepakatan pada awal pengesahan Tata Tertib maupun pembentukan AKD tahun 2020 dimana disepakati bahwa Jumlah anggota Fraksi terbanyak berhak mendistribusi anggotanya ke BANGGAR sehingga pada saat itu fraksi terbanyak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit maka atas kesepakatan tersebut saudara Zainal Gainal Abidin didistribusi oleh Fraksi Tual bangkit ke Badan Anggaran,” terangnya.

”Atas dasar kesepakatan tersebut maka seharusnya unsur banggar dari pasal 69 ayat (1) tersebut adalah hak dari Fraksi Indonesia Maju,” ucapnya.

Dirinya berharap, Ketua DPRD Kota Tual segera mengambil sikap agar polemik ini segera berakhir. Karena masih banyak agenda-agenda DPRD yang perlu dibahas dan ditetapkan bersama.

Pos terkait