Saumlaki, MalukuPost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jefry Lamers, mengatakan Bawaslu membuka pendaftaran calon Panwas kecamatan yang dimulai sejak 10 sampai 22 September 2022 atau selama dua belas hari.
“Tanggal 15 September merupakan tahapan pengumuman pendaftaran seleksi Panwas kecamatan. Kemudian pada tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 adalah waktu penerimaan berkas atau yang disebut pendaftaran,” ujarnya di Saumlaki, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Lamers, penelitian kelengkapan berkas dan pendaftaran calon anggota Panwas Kecamatan yang mulai sejak tanggal 28 hingga 30 September 2022 dan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwas Kecamatan terhitung 1 Oktober 2022.
“Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan jika kebutuhan pelamar dua kali tiga belum tercukupi, maka akan dibuka layanan pendaftaran selama sehari yakni pada tanggal 1 Oktober 2022. Kemudian, ada lagi tahapan perpanjangan masa pendaftaran calon panwaslu kecamatan yaitu pada tanggal 2 sampai 8 Oktober,” katanya.
“Jadi awal pendaftarannya 21 sampai 27 September, jika tidak memenuhi memenuhi dua kali kebutuhan maka kita ada pada perpanjangan pendaftaran yaitu 2-8 Oktober. Dan puncaknya kita berada dalam beberapa tahap, yaitu penelitian berkas, tes tulis dan tes wawancara,” katanya lagi.
Jefry katakan, pelaksanaan tes tulis akan kami laksanakan secara online, namun juga kemungkinan alternatif offline karena mengingat jaringan internet sering memburuk dan lampu listrik milik PLN yang sering padam tiba-tiba akan berdampak pada hasil tes yang tidak maksimal. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan seleksi wawancara.
Dijelaskan Lamers, tahapan rekruitmen itu dilakukan serempak se-Indonesia, yaitu mulai dari sosialisasi, pendaftaran, tes tulis, tes wawancara dan pengumuman hasil tiga besar atau tiga terbaik di setiap kecamatan. Beberapa syarat yang telah diumumkan bagi pelamar adalah terbuka bagi seluruh warga Indonesia yang berumur minimal 25 tahun saat mendaftar, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA. Selain itu, sejumlah persyaratan lain yang telah disosialisasikan kepada para pelamar melalui pengumuman di media massa maupun melalui surat edaran.
“Bawaslu membutuhkan kualitas dan integritas dari para pelamar karena jika nanti dinyatakan lulus, para anggota Panwascam ini akan membantu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa sehingga hasil Pemilu 2024 nanti benar-benar berkualitas,” tandasnya sembari mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar mendaftar dan mengikuti seleksi sebagaimana tahapan yang ada.