Ambon, MalukuPost.com – Rapat Badan Pengurus Harian Lengkap (RBPL) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku di Ambon, Kamis (15/09/2022) yang dipimpin pelaksana tugas (plt) Ketum BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina, menghasilkan 10 keputusan.
Dalam rilis yang diterima media ini, menyebutkan rapat tersebut diikuti 59 pengurus BPD se-Provinsi Maluku baik secara offline maupun online, dan dinyatakan memenuhi quorum dan menghasilkan 10 butir keputusan yang nantinya diserahkan kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI sebagai laporan.

- Konsolidasi organisasi secara total baik tingkat di BPD dan BPC.
- Evaluasi Pengurus BPD HIPMI Maluku secara total sebagaimana ketentuan organisasi.
- Mengesahkan Surat Mandat Ketum BPD HIPMI Maluku kepada saudara Hamka Karepesina (Ketua Bidang OKK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum BPD HIPMI Maluku berdasarkan Surat Mandat dengan Nomor 001/KETUM/BPD-MLK/IX/2022 tanggal 13 September 2022.
- Instruksi organisasi kepada BPC HIPMI se-Provinsi Maluku dalam rangka pelaksanaan program wajib di tingkat BPC.
- Berdasarkan hasil RBPL tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku sebagaimana ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.
- RBPL tidak mengakui tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPD HIPMI Maluku untuk mengkudeta Ketum BPD HIPMI Maluku dengan alasan apapun dan tidak mengindahkan AD/ART dan PO HIPMI, serta berbicara simpang siur pada publik yang membuat nama HIPMI tercoreng di mata masyarakat.
- Absen kehadiran pada RBPL BPD HIPMI Maluku pada hari Rabu tanggal 15 September 2022 bertempat di Cafe Tempo Doeloe telah direkap sesuai absensi kehadiran, dan akan dilaporkan ke BPP HIPMI.
- Bahwa hasil rapat yang dilakukan oleh Sekertaris Umum beserta Wakil Ketua Umum adalah rapat yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional, sebab tidak berdasar pada AD/ART dan PO HIPMI.
- Bahwa dalam AD/ART dan PO HIPMI sebagai Legal Standing berorganisasi tidak pernah mengatur soal Presidium Sidang RBPHI sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Umum.
- Tetap memberikan komitmen dan dukungan penuh kepada Kakanda Akbar Himawan Buchari (AHB) sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI pada pelaksanaan Munas nanti.


