DPC Partai Gerindra Kabupaten Malra Resmi Buka Pendaftaran Caleg 2024-2029

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Malra Albert Efruan kepada wartawan saat konfrensi pers di Langgur, Rabu (25/1/2023).

Efruan menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran dimaksud sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada DPC Partai Gerinda Malra.

“Sehubungan dengan pendaftaran Caleg kabupaten Malra, hari ini secara resmi kami menyampaikan kepada putera-puteri terbaik Malra untuk bersama-sama ada dalam keputusan politik mendaftarkan diri pada DPC Gerindra Malra sebagai caleg periode 2024-2029

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih keapda seluruh masyarakat Malra yang berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.

“Kalau partai Gerindra ini satu-satunya menjadi kesenangan masyarakat maka dengan resmi kami buka pendafataran Caleg yang dimulai hari ini,” kata Efruan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Badan Pemenanan Pemilihan Umum (Bappilu) partai Gerindra Malra Paul Beruatwarin mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan rapat internal DPC untuk menindaklanjuti instruksi DPP lewat DPD.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa pembukaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 25 Januari 2023.

“Jadi, putera-puteri terbaik Malra yang berdomisili di daerah pemilihan (dapil) I, II dan III untuk mencalonkan diri sebagai bakal Caleg di partai partai Gerindra Malra,” ujarnya.

Beruatwarin juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pendaftar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017, DPC Partai Gerindra Malra membuka pendaftaran dengan persyaratan diantaranya, foto kopi e-KTP (untuk masyarakat/umum yang non ASN/PNS), forokopi KTA partai Gerindra (jika yang bersangkutan dari partai Gerindra), dan beberapa persyaratan lainnya.

Selain itu, pasfoto (ukuran 4×6 berlatar belakang merah) 3 lembar, fotokpi ijazah terakhir yang dilegalisir (disahkan), daftar riwayat hidup, surat pernyataan pengunduran diri dari partai lain (bagi pendaftar yang sebelumnya tercacat dan memiliki KTA partai lain), fotokopi dukungan e-KTP dari dapil masing-masing sebanyak 200 lembar (sebagai bukti dukungan masyarakat non ASN/PNS), surat pernyataan bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI di tahun 2024 serta surat pernyataan bermeterai 10.000.

“Kami partai Gerindra tetap membuka diri kepada siapapun asalkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan AD/ART partai Gerindra,” tandas Beruatwarin.

Lebih lanjut Beruatwarin mengatakan, berdasarakan UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa yang tidak dapat mencalonkan diri yakni mereka yang terlibat pelanggaran hukum (pidana) narkotika, asusila, korupsi dan pelanggaran hukum diatas lima tahun.

“Ketentuan-ketentuan ini merupakan harga mati. Diluar dari itu maka harus ada SKCK dari Kepolisian setempat. Jadi, setiap pendaftar harus memenuhi syarat tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pendaftaran Caleg periode 2024-2029 pada DPC Partai Gerindra Malra dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2023.
DPC Partai Gerindra Resmi Buka Pendaftaran Caleg 2024-2029

Pos terkait