Ini Hasil Pengawasan PRK Balai BPOM di Ambon Jelang Idul Fitri 2023

Ambon, MalukuPost.com – Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK).

Pengawasan PRK yang bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu, dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada Tanggal 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023.

Dalam rilis yang diberikan kepada Wartawan Senin (17/04/23), Kepala BPOM Cabang Ambon, Hermanto mengatakan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak adalah kemasan penyok, kaleng berkarat, dan sobek pada fasilitas peredaran pangan yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.

“Wilayah kerja BPOM Provinsi Maluku meliputi : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PRK, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.

Adapun, pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus dilakukan dengan metode offline sampai dengan Tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku.

“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 persen) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),” jelasnya.

Menurut Hermanto, dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas sebesar 32 persen), pangan rusak pada 15 fasilitas 13 persen dan pangan olahan TIE pada 1 fasilitas sebesar 1 persen.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 persen) dgn temuan pada 2 fasilitas (1 persen ), 72 Ritel Modern (48 persen) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 persen), dan 64 ritel tradisional (43 persen) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 persen),” paparnya.

Total temuan adalah sebanyak 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700 dengan rincian temuan antara lain Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900.

Untuk jenis pangan kedaluwarsa itu ada pada minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.

“Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak seperti minuman ringan 528 kemasan, bumbu 512 kemasan dan BTP 483 kemasan,” ucapnya.

Untuk pangan rusak, lanjutnya, ada sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800. Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak ada pada susu bubuk/cair 58 kemasan, minuman kopi 33 kemasan dan Cuka 24 kemasan.

Sedangkan pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000. Jenis pangan TIE adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP).

“Tindak lanjut hasil pengawasan kami terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.,” tuturnya.

Hermanto juga menjelaskan untuk produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

“Selanjutnya untuk pengawasan pangan rutin khusus per kabupaten/kota sampai dengan tahap V adalah Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023,” tandasnya.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan, agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.

Pos terkait