
Langgur, MalukuPost.com – Kunjungan kerja (kunker) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, diwarnai aksi penolakan dan pelarangan liputan kepada para jurnalis.
Larangan dan penolakan liputan kepada awak media tersebut dilakukan oleh salah seorang anak buah (orang dekat) dari pimpinan PT SIS di depan pintu masuk perusahaan setempat, Rabu (7/6/2023).
Saat ditemui wartawan di depan pintu masuk, yang besangkutan dengan keras menyampaian bahwa pimpinannya melarang jurnalis yang hadir untuk meliput karena tidak ada undangan.
“(Pimpinan kami) yang baru lewat tadi dengan mobil itu, Pak (wartawan). Saya dapat arahan dari pimpinan. Pimpinan kami yakni Pak Daniel yang putuskan orang lain tidak boleh masuk tanpa punya undangan,” kata petugas tersebut kepada wartawan yang hadir.
Sementara terlihat sejumlah kendaraan (roda empat dan dua) yang datang untuk mengikuti kunker dimaksud tidak menunjukkan undangan mereka di pintu masuk.
Larangan untuk meliput kunker Menteri yang dilakukan terhadap sejumlah awak media tersebut menunjukkan bahwa pihak PT SIS memang alergi terhadap media.
Padahal, saat kunjungan Presiden Joko Widoda pada September 2022 lalu ke lokasi PT SIS, para jurnalis di dua daerah ini tidak dilarang meliput, bahkan awak media ini difasilitasi kendaraan selama kunker orang nomor satu republik itu.
Namun, saat kunker Menteri KKP kemarin, pihak PT SIS melakukan satu tindakan yang secara jelas telah menodai kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menegaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Tindakan pimpinan PT SIS yang melarang awak media meliput ditanggapi serius oleh Carteker Ketua PWI Kota Tual Abdullah (Dullah) Tusiek.
Dullah yang juga wartawan media online Tribun-Maluku.com menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, lanjut Dullah, tindakan tidak terpuji pihak PT. SIS dengan melarang wartawan meliput di lokasi perusahaan setempat bukan baru pertama kali.
Tercatat, sudah dua kali larangan dilakukan pihak Keamanan PT. SIS dalam dua kunjungan Menteri yang berbeda.
Yang pertama yakni saat kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 6 Oktober 2021 lalu.
“PT. SIS ini perlu belajar tentang fungsi dan peran pers terkait dengan kunjungan pejabat seperti ini,” tegas Tusiek di Tual, Jumat (9/6).
Ia juga mempertanyakan kenapa kunjungan Menteri KKP ke PT. SIS kali ini dilakukan pada malam hari, dan kenapa wartawan tidak dilibatkan.
“Kunjungan Menteri sebelumnya itu pagi atau siang. Tetapi kok kali ini malam hari. Ini perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada sebuah manajemen tertutup yang diskenariokan oleh PT. SIS dengan Menteri itu sendiri. Kami wartawan merasa ini ada kejangggalan,” ungkap Tusiek.
Merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Tusiek menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS memiliki konsekuensi hukum.
“Kita akan koordinasi dengan pimpinan PWI di Provinsi maupun Pusat. Selanjutnya kita akan mengambil langkah hukum sebagai efek jeranya, agar di kemudian hari tidak ada lagi pihak manapun dan siapapun yang melarang dan mencegat wartawan seperti begini. Tindakan PT. SIS ini sangat memalukan dan mencederai insan pers,” pungkasnya.


