PPTK Tak Mau Tanda Tangan, Pembayaran Upah TPJ Covid-19 2022 di Ambon “Larut”

IMG 20230723 110638

Ambon, MalukuPost.com – Tim pemulasaran jenazah (TPJ) Covid-19, dalam hal ini Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Ambon meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku segera memberikan upah kerja 1 bulan mereka di tahun 2022 lalu.

Mereka kecewa, lantaran sudah hampir setahun sejak 2022 hingga memasuki penghujung tahun 2023 ini, upah 2 bulan kerja mereka hanya dibayar 1 bulan saja.

Kepada media ini, salah seorang anggota Tagana, Leo Manusama mengaku, dirinya bersama rekan-rekan timnya yang lain sudah tidak bisa lagi mentolelir hal tersebut.

“Sesuai apa yang disampaikan Pak Sekda saat rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku itu kan harus dibayar 2 bulan, tapi kenapa cuma bayar kami 1 bulan saja,” ungkap Leo di Ambon, Minggu (23/07/2023).

Dijelaskan, pihaknya sudah berulangkali melakukan konfirmasi dengan pihak Dinkes, guna mendapatkan kepastian pembayaran sisa 1 bulan tersebut.

Parahnya lagi, beberapa hari kemarin saat melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp, mereka dikejutkan dengan jawaban pihak Dinkes yang menyebutkan bahwa PPTK tidak mau menandatangani surat permintaan pembayaran.

“Bendahara Dinkes bilang kalau saat ini mereka sudah usahakan dan tinggal menunggu pencairan, hanya saja PPTK tidak mau tanda tangan. Menurut saya ini kan lucu masa kami dibuat susah seperti ini,” cetusnya.

Lebih lanjut dalam konfirmasi tersebut, Bendahara Dinkes menyatakan persoalan ini sudah disampaikan langsung oleh Sekretaris ke Kepala Dinkes untuk menghubungi PPTK. Namun, hingga saat ini pun Bendahara belum mendapatkan informasi selanjutnya.

“Kata Pak Bendahara, kalau PPTK tidak mau tanda tangan maka akan diganti,” tegasnya.

Menurut Leo, tidak sepantasnya mereka diperlakukan seperti ini, sebab apa yang dilakukan mereka bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan.

“Kami sudah bertaruh nyawa, masa upah yang cuma 1 bulan saja tidak bisa dibayarkan secara cepat tapi dihambat-hambati dengan alasan yang sangat tidak menyenangkan hati,” tuturnya.

Dengan demikian, relawan kemanusiaan ini berharap semoga upah kerja 1 bulan tersisa mereka di tahun 2022 bisa terbayarkan.

“Ini bukan berarti kami menuntut hak namun tidak bekerja, karena semua orang di dunia tahu berhadapan dengan Covid-19 sama saja menaruh kaki sebelahnya di kuburan. Dan jelas kami kerja, jenazah kami tanam, maka hak kami harus diberikan sehingga mohon jangan kecewakan kami dengan alasan yang tak masuk diakal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 3 unsur relawan yang tergabung dalam tim pemulasaran jenazah Covid-19 antara lain, Tagana Provinsi Maluku, Tagana Kota Ambon dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Dari 2 bulan pekerjaan mereka di tahun 2022, total upah yang harus diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku adalah sebesar Rp. 7.000.000 (dua bulan).

Upah tersebut baru diberikan Dinkes pada tanggal 18 April 2023 lalu sebesar Rp. 3.500.000 (satu bulan) sehingga menyisakan 1 bulan yang belum dibayarkan hingga kini.

Pos terkait