Marwah Pendidikan Ditagih di Hardiknas 2026, Akademisi Soroti Peran Hukum di Maluku

AMBON, MalukuPost.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 dimanfaatkan akademisi Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si untuk menyoroti belum optimalnya peran hukum dalam menjamin pendidikan bermutu di Maluku.

Soselisa menegaskan, pendidikan merupakan hak fundamental warga negara yang telah dijamin konstitusi, sehingga negara wajib menghadirkannya secara nyata hingga ke wilayah kepulauan. Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan struktural masih dihadapi, seperti ketimpangan distribusi guru, keterbatasan infrastruktur, dan akses teknologi yang belum merata.

“Pendidikan bermutu adalah hak, dan hukum seharusnya menjaganya. Tidak boleh ada hak yang hilang hanya karena jarak,” ujar Hobarth, Sabtu (2/5/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi hukum di sektor pendidikan masih cenderung normatif dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah terluar Maluku.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses formal, tetapi juga menyangkut kualitas dan kemampuan peserta didik untuk berkembang. Ketimpangan yang terjadi berpotensi menghambat kesempatan generasi muda dalam membangun masa depan.

Soselisa juga menekankan pentingnya keberpihakan hukum pada keadilan substantif, dengan memastikan standar pendidikan nasional benar-benar diterapkan dalam praktik, mulai dari kualitas tenaga pendidik hingga ketersediaan sarana pendukung.

Selain itu, ia menyoroti kecenderungan birokratisasi pendidikan yang lebih berfokus pada administrasi dibanding kualitas pembelajaran. Hal tersebut dinilai dapat mengurangi substansi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter dan peningkatan kapasitas peserta didik.

Di sisi lain, ia mengapresiasi nilai sosial masyarakat Maluku seperti pela gandong yang dinilai mampu menjadi kekuatan dalam mendukung pendidikan di tengah keterbatasan.

Soselisa berharap Hardiknas 2026 menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan pendidikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diimplementasikan secara merata dan berkeadilan.

“Jika Maluku adalah rumah bersama, maka setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu. Hukum tidak boleh abai,” tegasnya.

Pos terkait