Maluku Bukan Objek: Soselisa Tegaskan Investasi Harus Pro-Rakyat

AMBON, MalukuPost.com – Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan strategis, namun belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi melalui arah investasi yang berpihak pada rakyat.

Akademisi Dr. Hobarth Williams Soselisa menegaskan, investasi yang masuk ke daerah tidak boleh lagi menempatkan Maluku sekadar sebagai objek eksploitasi.

Menurut Soselisa, selama ini kekayaan sumber daya alam Maluku kerap tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Ia menilai, pola pembangunan yang tidak tepat membuat investasi lebih banyak menguntungkan pemodal dibanding rakyat.

“Investasi bisa menjadi alat kesejahteraan, tetapi juga bisa menjadi sumber ketimpangan. Karena itu, investasi harus pro-rakyat, atau tidak layak dijalankan,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).

Ia menjelaskan, secara konstitusional prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menekankan pentingnya keadilan dan keberlanjutan dalam investasi.

Namun dalam praktiknya, investasi sering kali lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi pemerataan manfaat bagi masyarakat lokal. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan serta melemahkan posisi masyarakat dalam mengelola ruang hidupnya.

Soselisa menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan arah investasi tetap berpihak pada rakyat. Ia menyoroti perlunya kebijakan yang mendorong hilirisasi inklusif, perlindungan masyarakat lokal, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Menurutnya, investasi seharusnya tidak menggantikan peran masyarakat, melainkan memperkuat kapasitas mereka, termasuk dalam sektor perikanan dan pariwisata. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dalam setiap aktivitas investasi.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap kegiatan ekonomi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Investasi harus membawa tanggung jawab sosial dan ekologis, serta memberi ruang bagi keterlibatan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menyaring investasi dan menolak praktik yang merugikan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di Maluku.

Dengan demikian, Soselisa berharap investasi yang masuk ke Maluku ke depan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait