Bula, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2022 menjadi Perarturan Daerah (Perda), Selasa (26/09/2023) malam. Rapat tersebut dipimpin wakil Ketua DPRD setempat, Agil Rumakat.
Berdasarkan pantauan media ini, Tujuh Fraksi DPRD yakni fraksi PKS, Golkar, Gerindera, PDI-P, PAN, NKRI dan PDN dalam pandangan akhir fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SBT 2022 ini menjadi Perda, namun disertai catatan-catatan dan rekomendasi-rekomendasi untuk diperhatikan dan tindak lanjuti oleh pemerintah daerah.
Persetujuan DPRD terhadap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda setelah dilakukan koreksi terhadap draf keputusan DPRD oleh masing-masing anggota dewan yang hadir.
“Setelah dilakukanya koreksi, apakah rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah dapat disetujui? tanya wakil ketua DPRD Agil Rumakat yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi dan segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima dan memberikan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SBT Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.
“Persetujuan DPRD ini diberikan berdasarkan penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati Mukti, juga rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban telah terlaksana dengan baik. Hal itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku terhadap penyajian Laporan Keuangan pemerintah daerah kabupaten SBT Tahun Anggaran 2022, dimana telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Yang memadai, yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan sehingga secara profesional BPK memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” yang merupakan WTP yang pertama kalinya, setelah kurang lebih sepuluh tahun kita mendapat opini TMP atau BPK Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer dan enam kali berturut-turut mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ungkapnya.
Menurut Bupati Mukti, pemerintah daerah juga telah berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP dalam pengelolaan keuangan yang telah diraih. Oleh karena itu, hasil evaluasi dan rekomendasi-rekomendasi baik rekomendasi Tindak Lanjut atas hasil Audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah maupun rekomendasi-rekomendasi masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan tetap ditindak lanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
“Semua usul saran pendapat dan pertimbangan dewan yang terhormat akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam mengemban tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di daerah ini,” pungkasnya.


