Komisi II DPRD Malteng Desak Pemda Selesaikan Sertifikat Lahan I Milik Warga  Sariputih

Masohi, MalukuPost – Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) dari 500 KK  Transmigrasi di desa Saruputih, Kecamatan, Seram Utara Timur Kobi dan Kec Seram Utara Timur  Seti, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini belum mengantongi sertifikat lahan I.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah,  Hasan Alkatiri, di konfirmasi MalukuPost.com membenarkan, sertifikat lahan I,  milik 43 KK transmigran desa Sariputih  belum dibagikan oleh <span;>Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Alkatiri, tertundanya penyerahan sertifikat itu, karena salah satu warga aadat desa Siatele, mengklaim lahan tersebut milik mereka dan telah dijual kepada pihak ketiga.

Alkatiri sangat menyayangkan adanya klaim tersebut sehingga berdampak ke-43 KK itu tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut  untuk bercocok tanam ataupun usaha lainya.

“Ini kan tanah negara, mestinya ini tidak boleh terjadi, ini sudah clear tahun1996. karena ada reword yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Siatele,  yaitu melalui program trans APDT. Dan lahan yang diberikan juga sama yakni dua hektar” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Olehnya itu Alkatiri mendesak pemerintah daerah Provinsi Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah segera menyelesaikan sertifikat lahan I milik 43 KK tersebut, agar warga transmigrasi desa Sariputih memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan dimaksud.

“Tidak ada kata lain sertifikat ini harus dibagikan. Tidak boleh lagi ada bias di masyarakat. Saya minta BPN, Dinas Nakertrans, Pejabat Bupati dan Gubernur, segera menyelesaikan persoalan ini, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum”pinta Alkatiri.

Diketahui, 43 dari 500 KK  transmigran, berasal dari pulau Jawa,  NTB, dan Sumatera. Mereka didatangkan ke pulau Seram oleh pemerintah pusat tahun 1996,melalui program transmigrasi nasional.

Dalam penempatanya, setiap kepala keluarga transmigran memperoleh lahan seluas 2 Ha (200 Mtr), terdiri dari lahan I untuk  pemukiman/ pekarangan seluas 100 Mtr,  dan lahan II 100 Mtr.

Pos terkait