Ambon, MalukuPost.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Berharvioto Moriolkossu dijebloskan ke Rutan kelas IIa Ambon.
Selain Ruben alias RBM, Mantan Bendahara pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella alias PM juga turut dijebloskan.
Kedua mantan petinggi pejabat di Bumi Lolat itu ditahan usai menjalani proses penyerahan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) oleh penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kedua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretaris Daerah KKT tahun 2020.
“Proses tahap II dan penahanan berjalan aman dan lancar,”ujar Plt Kasi Intel Kejari KKT Muh Fazlurrahman, Selasa (27/02/2024).
Dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664 dari total pagu anggaran sebesar 1.930.659.000, sebagaimana tercantum dalam hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Anggaran tahun 2020.
Dalam kasus ini, RBM yang merupakan Mantan Penjabat Bupati dan PM didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal ayat 55 (1) ke-1 KUHP dan Subsidair pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.