Ambon, MalukuPost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan memasukan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menyatakan, hal itu dilakukan setelah Jafar Kwairumaratu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.
“Penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam DPO untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkapnya di Ambon, Rabu (20/3/2024).