Kanim Tual Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

Tual, MalukuPost.com  – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tual menggelar Rapat Tim pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tual Tahun 2024, Rabu (6/3/2024).

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ida Bagus Made Suandita yang juga selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didampingi oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Edwin Yulius Sihainenia serta diikuti oleh seluruh instansi-instansi anggota Timpora Kota Tual.

Suandita menjelaskan, rapat Timpora perlu dilakukan antar instansi terkait secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Menurutnya, Timpora ini adalah wadah dan sarana komunikasi antar stakeholder dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di Kota Tual dengan harapan dapat melakukan pencegahan dini terhadap dampak-dampak negatif yang akan timbul karena orang asing.

Selain itu, Timpora melakukan tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk singkronisasi antar kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah.

Dalam rapat tersebut, disampaikan pula keluar-masuknya orang asing, izin tinggal keimigrasian dan perlunya berkesinambungan dalam melakukan pengawsan kegiatan dan keberadaan orang asing di Kota Tual oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang isu-isu keimigrasian yang sedang terjadi baik isu nasional maupun yang ada disekitar wilayah Kota Tual serta masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi anggota Timpora khususnya untuk orang asing yang berada di wilayah Kota Tual.

Rapat Timpora ini juga digunakan sebagai ajang pertukaran informasi antar anggota, sehingga fungsi pengawasan terhadap orang asing berjalan dengan baik.

Pos terkait