Wokanubun Buka Giat Penguatan Fungsi Pengawasan untuk BPN dan BPNA di Kecamatan Bula

sar

Bula, MalukuPost.com – Pemerintah Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyelenggarakan kegiatan penguatan tentang fungsi pengawasan bagi Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). Acara ini berlangsung pada Senin (20/5/2024) di Lantai III Hotel Surya, Kota Bula.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ambo Wokanubun, yang didampingi oleh Ketua DPRD SBT, Noaf Rumau. Camat Bula, Hadi Rumbalifar, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPN dan BPNA dalam mengawasi kinerja Kepala Desa (Kades).

“Ini memang sudah diatur dalam ketentuan, sebagaimana yang saya bilang tadi itu, dalam Permendagri nomor 110, ada tiga fungsi yang saya bilang. Intinya adalah memberikan penguatan kepada mereka agar bekerja sesuai dengan amanat aturan yang berlaku,” kata Hadi Rumbalifar.

Rumbalifar menekankan bahwa pengawasan tersebut terutama difokuskan pada penggunaan Dana Desa (DD) serta evaluasi terhadap kinerja Kades selama setahun terakhir.

“Yang pertama pengawasan terhadap penggunaan DD dan setelah pengawasan, melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja Kades selama setahun berjalan,” jelasnya.

Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, BPN dan BPNA di Kecamatan Bula dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi kontrol mereka terhadap kinerja Kades. Hal ini menjadi penting karena verifikasi DD kini menjadi kewenangan kabupaten, bukan lagi kecamatan, sehingga fungsi kontrol camat telah terbatas.

“Harapan saya, setelah kegiatan ini selesai, seluruh BPN dan BPNA di Kecamatan Bula mampu mengawasi kinerja Kades. Karena posisi verifikasi DD itu tidak ada lagi di kecamatan, tapi sudah ada di kabupaten. Jadi fungsi kontrol dari camat juga sudah terbatas, sehingga kita perkuat di BPN dan BPNA,” tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda SBT, Ambo Wokanubun, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas menyampaikan harapannya agar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait hal tersebut, maka masukan dari semua unsur sangat diharapkan, sehingga dapat merupakan masukan dalam pembobotan tugas-tugas BPN dan BPNA ke depan yang lebih baik,” harap Abdul Mukti Keliobas.

Pos terkait