Kapal Pencuri Ikan KM Run Zeng 03 Ditangkap KKP Di Laut Arafura

d8148d73 f3ff 4d06 a29f 70dbd857ad51 3
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), A.Pi., M.M., saat memberikan keterangan pers di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Tual, Minggu (19/5/2024).

Tual, MalukuPost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA).

Adalah KM Run Zeng 03 (RZ 03) yang telah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di WPPNRI 718 Laut Arafura.

Kapal asing berbendera Rusia di tiang utama kapal tersebut akhirnya diamankan dalam satu operasi.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024).

4e9c244d 5de5 4700 93a5 ad704d718041 2
Kapal Ikan Asing (KIA) KM Run Zeng 03 berbendera Rusia, ditangkap KKP di Laut Arafura. 

“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Ipunk.

Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, KM RZ 03 dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS).

AIS itu sendiri adalah sistem pelacakan pantai jarak pendek yang saat ini digunakan di kapal. Ini dikembangkan untuk memberikan informasi identifikasi dan posisi pada kapal dan stasiun pantai.

KM RZ 03 yang berbobot mati 870 gross tonnage (GT) ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.

“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.

Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Kelautan dan Perikanan selalu menekankan bahwa kelestarian ekologi harus dijaga. Jangan sampai anak-cucu nanti tidak bisa lagi menikmati ikan yang melimpah di laut.

”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” ujar Ipunk.

Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. KII jenis pengangkut asal Probolinggo Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

“Kami juga mengamankan KM Y, yang turus serta mensuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan diperairan Indonesia,” katanya.

Selanjutnya kedua kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait