Bula, MalukuPost.com – Pada tanggal 4 Juni 2024, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Maluku terkait hibah lahan untuk pembangunan pemancar digital. Langkah ini diapresiasi sebagai upaya untuk memperluas akses siaran TVRI digital di wilayah Seram Bagian Timur (SBT).
Abdul Mukti Keliobas menyambut baik kerjasama tersebut dengan harapan bahwa inisiatif ini akan membuka akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat SBT mengenai kondisi daerah mereka. MoU tersebut ditandatangani di kantor Bupati SBT dan melibatkan pihak TVRI Maluku yang diwakili oleh Kepala Stasiun, Sanny April Linda Damanik.
Dalam kesempatan yang sama, Sanny April Linda Damanik dari TVRI Maluku menegaskan komitmennya untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah guna memperluas layanan siaran TVRI secara digital, terutama di daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau oleh siaran terestrial TVRI. Pihak TVRI Maluku juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Pemkab SBT yang telah menyetujui hibah lahan untuk pembangunan pemancar digital TVRI di wilayah tersebut.
Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Plh. Sekda SBT Mirnawati Derlen serta perwakilan dari LPP TVRI Maluku.