Jelang Agenda Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Malra Laksanakan Rakor

IMG 20240723 204412 scaled
Penyampaian materi oleh narasumber kegiatan Rakor yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara di Langgur, Selasa (23/7/2024). foto:malukupost.com

Langgur, MalukuPost.com – Rapat koordinasi (rakor) dimaksud terkait dengan tahapan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Basuki Rahmat Oat, disela-sela pembukaan Rakor Dalam Rangka Kesiapan Dukungan Teknis Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2024 di Langgur, Selasa (23/7/2024) malam.

Diketahui, sejumlah nara sumber yang tampil sebagai pemateri yakni mereka yang menjadi perwakilan dari lembaga yang memiliki otoritas administratif.

Rakor dimaksud, lanjut Oat, adalah tindak lanjut Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“PKPU RI ini juga erat kaitannya dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Oat.

Oat mengungkapkan, sesuai jadwal, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malra akan dilakukan pada bulan Agustus. Dijelaskan Oat berdasarkan Jadwal nantinya di bulan Agustus, tepatnya tanggal 27 hingga 29.

“Jadi, tanggal 24 hingga 27 Agustus itu kami (KPU Malra) akan melakukan pengumuman pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara tanggal 27 sampai 29 itu bakal paslon mulai mendaftarkan diri di KPU Malra secara langsung,” jelasnya.

Pos terkait