Miris !! Jaksa Tetapkan Fatlolon Sebagai Tersangka Karena Tidak Setor Angpau

WhatsApp Image 2024 07 20 at 09.08.58
Suasana sidang Praperadilan di PN Saumlaki.

Saumlaki, MalukuPost.com – Persidangan lanjutan perkara Praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (22/7/2024) semakin ramai.

Petrus Fatlolon (PF) melalui tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah fakta menarik yang diduga kuat sebagai dalang dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Salah satu point yang menyita perhatian publik adalah adanya upaya pemerasan yang diduga dilakoni JPU terhadap PF dalam jumlah yang fantastis.

Entah siapa pelaku utama dibalik upaya pemerasan ini, tetapi tim kuasa hukum PF memastikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh jaksa karena PF tidak menyetor sejumlah uang “(angpau)” sebagai jaminan untuk menghentikan jeratan hukum baginya.

“Kami punya fakta dan bukti yang akan kami ajukan, ada permintaan uang yang tidak diberikan dan karena itu unsur subjektifitas itu ditetapkanlah sebagai tersangka. ini fakta yang saya sampaikan dan akan dibuktikan. Dalam permintaan itu karena tidak dipenuhi, maka pa Petrus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Antoni Hatane, salah satu anggota tim kuasa hukum PF usai sidang, Selasa (23/7/2024).

Pernyataan Antoni Hatane dan sejumlah kuasa hukum PF ini membuat masyarakat yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan itu menjadi geram dan kecewa dengan perilaku oknum jaksa yang “nakal” ini, karena telah menciderahi kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum itu.

“Kami minta agar kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan seluruh perangkatnya segera pindah dari sini (Saumlaki-red),” kata Pau Samponu, salah seorang masyarakat yang kaget mendengar penjelasan Antoni Hatane.

Pernyataan Pau ini didengar oleh ratusan masyarakat yang hadir. Secara spontan mereka turut berteriak setuju, dengan berbagai luapan kekecewaan.

Belum diketahui pasti, siapa pelaku utama dalam drama pemerasan ini, termasuk jumlah permintaan uang yang fantastis itu. Tetapi beredar isu di sejumlah media sosial bahwa oknum jaksa yang nakal ini di duga membandrol permintaan angpau kepada PF senilai Rp.10 miliar.

“Jika dugaan ini benar, maka sudah tentu menarik untuk ditelusuri dan diproses lanjut. Sebagai masyarakat, kami minta perhatian serius Jaksa Agung untuk untuk segera menindak para jaksa yang nakal ini,” geram seorang warga yang ikut menghadiri persidangan ini.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini menyatakan, jika penetapan PF sebagai tersangka oleh JPU dilakukan karena tidak menyetor sejumlah uang yang diisyaratkan maka perbuatan jaksa ini sudah berlebihan dan tidak manusiawi.

“Miris sekali perbuatan oknum jaksa yang nakal ini. Mau dibawah kemana proses penegakan hukum di negeri ini, jika Jaksa harus meminta uang tebusan? Ini sangat memalukan,” geramnya lagi.

Pengakuan Saksi

Dugaan pemerasan ini akhirnya terungkap di sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

Adalah saksi Philips Siahaya, sopir pribadi PF di Ambon yang dihadirkan di persidangan Praperadilan.

Philips mengaku, melihat langsung oknum Jaksa bertemu PF pada salah satu hotel di kota Ambon, November 2023 silam.

“Benar. Salah satu Jaksa, yang saya kenal orangnya ada di ruang ini,”kata Philip menjawab pertanyaan Kilyon Luturmas, salah satu kuasa hukum Fatlolon.

Philip mengaku, oknum jaksa ini bertemu PF dan meminta sejumlah uang.

“Yang mana Jaksa tersebut, “tanya Luturmas.

Philip kemudian berdiri menunjuk Ricky Ramadhan Santoso.

”Yang ini orangnya,”tunjuk Philip yang duduk dekat dengan Santoso.

Hakim tunggal Arya Siregar yang memimpin jalannya persidangan itu akhirnya menenangkan masa yang riuh, setelah mendengar pengakuan Philips.

Philips mengaku mengetahui oknum tersebut berprofesi sebagai jaksa saat bertanya kepada saksi Kornelis Serin, salah satu tim kuasa hukum PF.

Pembuktian lain yang dibeberkan saksi Philips adalah, pada bulan November 2023 lalu, dirinya diminta PF untuk memesan salah satu kamar hotel di lantai enam, sesuai permintaan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

”Pak PF pastikan kamar yang saya pesan. Sebab, orang Kejaksaan maunya bertemu di laintai enam,”urainya.

Philips juga menyertakan keterangannya terkait situasi saat itu. Kata dia, setelah pertemuan dengan oknum Kejaksaan, PF marah-marah karena digeledah dan disuruh buka baju maupun celana.

“Tetapi pak PF mengusir mereka,” katanya saat dicecar pertanyaan kuasa hukum PF.

(MP-14).

Pos terkait