Ambon, Maluku Post.com – Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, mangkat pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 kemarin, di kediaman Tegalan, Jakarta Timur.
Melalui media sosial, Pemerintah Kota Ambon kemudian mengimbau warganya mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh wilayahnya sebagai bentuk hari berkabung nasional, untuk menandakan duka cita atas berpulangnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang, berlaku dari tanggal 25 Juli 2024 hingga 27 Juli 2024.
Imbauan tersebut sesuai Pasal 12 ayat 4, 5 dan 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, juga sesuai Pasal 27 ayat 2 huruf A, ayat 3 dan ayat 4 yang menegaskan kewajiban atau tindakan yang harus diambil pemerintah atau masyarakat terkait pengibaran bendera dalam situasi-situasi khusus.
Selain itu, imbauan diatas juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, yang mengatur tata cara keprotokolan termasuk pengaturan terkait pengibaran bendera, protokol acara resmi dan tindakan administratif lainnya dalam konteks kegiatan pemerintahan dan kenegaraan.