
Kegiatan dimaksud sebagai cerminan pada pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun (Pilkada) 2024 yang akan dihelar pada November nanti.
Dilansir dari www.bawaslumaluku.go.id, rapat yang diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku pada Kamis (25/7/2024) itu, membahas tentang hasil pengawasan pada Pemilu 2024 lalu baik dari sisi pengawasan, laporan dan pengarsipan.
Bawaslu Kota Tual diwakili Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Partisipasi masyarakat dan Hubungan antar lembaga (HP2H), M. Taher Jamco,
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, hasil pengawasan dan dokumen pendukung, akan digunakan oleh Bawaslu saat bertindak sebagai pihak terkait pada sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Atas hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi yang telah selesai beberapa waktu lalu, ada beberapa hal yang kedepannya harus kita benahi dengan mempersiapkan diri untuk lebih baik, sehingga pada Pilkada November nanti, di proses yang sama harapannya akan lebih mudah bagi kita dalam menghadapinya,” kata Subair.
Bawaslu Kabupaten/Kota di se-Maluku, lanjut Subair, dapat memahami substansi dan esensi dari evaluasi sengketa PHPU untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan refleksi dalam menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang kemungkinan bisa saja terjadi.
“Pada proses yang lalu, hal yang dianggap kurang dan belum maksimal dapat kita benahi dari sekarang, segala bentuk hasil pengawasan untuk dapat terdokumentasikan dengan baik sampai pada penyusunan keterangan tertulis jika nantinya terjadi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.


