DPHP Untuk Memastikan WNI Memiliki Hak Memilih Tetap Terakomodir

cf63c50b 33d0 4b7a 8c11 9ba5240321bc
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara (Malra), Assujudiyah Arif Hanubun. (foto: istimewa)

Langgur, MalukuPost.com – Dalam proses Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), jadi perhatian khusus semua pihak dalam perhelatan pemilihan umum dan (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Tujuannya adalah bagaimana memastikan warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tetap terakomodir dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), Assujudiyah Arif Hanubun, disela-sela kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP untuk pilkada 2024, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan, lewat proses DPHP ini juga, warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar lagi. Demikian halnya pemilih baru yang memenuhi syarat harus dipastikan dokumen pendukungnya terpenuhi

Diketahui, rapat pleno terbuka ini dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 7 Juli 2024 serentak pada 11 kecamatan.

Hal itu karena pertimbangan beberapa kecamatan yang jauh dan harus menyiapkan dokumen lainnya.

“Jadi ada kecamatan yang sudah laksanakan RPT sejak kemarin, tapi ada juga yang baru melaksanakannya hari ini,” terang Assujudiyah.

RPT dilakukan agar PPK melakukan rekapitulasi data hasil pemutakhiran, sehingga bisa diketahui berapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan telah meninggal untuk dibersihkan, sehingga dihasilkan data yang akurat.

“Hal ini agar hasil rekapitulasi tersebut dipakai sebagai bahan penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten dan tentunya sampai dengan penetapan DPT,” beber Assujudiyah.

Diketahui, pihak-pihak yang diundang dalam rapat pleno sesuai ketentuan PKPU 7 pasal 22 ayat 3 point D dan petunjuk tekhnis 799 adalah PPS, panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau nama lain, dan tim paslon.

“Dikarenakan belum ada pasangan calon maka yang diundang dalam RPT hanya PPS, Panwascam, perangkat pemerintah tingkat Desa/kelurahan,” katanya.

Ia berharap, semua pihak ikut mengawal dan bersinergi, agar proses pemutakhiran data pemilih bisa selesai dan dapat menghasilkan data yang bersih, mutakhir dan akurat.

Pos terkait