Tual, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemiluh Sementara (DPS) sebanyak 64.441 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Serta Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024.
Jumlah DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Tual, Sabtu (10/8/2024).
Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran menjelaskan, DPS yang dibahas adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang akan datang.
“Tak kalah pentingnya, DPSHP ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkannya daftar pemilih tetap,” ujar Renhoran.
Saat ini masih ada kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk agenda pemilu tahun 2024.
“Perbaikan DPS ini, baik dari pihak KPU, penyelenggara pemilu, Bawaslu dari tingkat desa hingga kota, dan juga masyarakat yang telah memberikan masukan dan partisipasinya dalam proses perbaikan DPS,“ katanya.
Renhoran mengungkapkan, pada tahun ini proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu).
Kegiatan pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. Keberadaan sistem terintegrasi menjadi penting untuk mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau dengan ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024 ini. Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum berjalan secara demokratis, jujur, adil, dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum, mulai dari tahapan menyusun daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,“ pungkasnya.