Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno terkait dengan penetapan Rumah Sakit (RS) yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Malra, Triko Liwa Notanubun, kepada media ini di Langgur, Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, KPU Malra telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melalui surat resminya.
Ibarat gayung bersambut, surat KPU direspon cepat oleh pihak Dinkes Malra.
Triko mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Dinkes Malra dalam merespon surat KPU sebelumnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan yang telah merespon surat kami (KPU Malra) terkait dengan rekomendasi RS rujukan untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Triko.
Ia menjelaskan, surat dari Dinkes dengan Nomor 050/136/Dinas Kesehatan tersebut dengan perihal rekomendasi RS untuk pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2024.
Pemeriksaan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati mencakup kesehatan (jasmani dan rohani) serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
“Terkait pemeriksaan narkoba, nantinya pihak BNN akan dilibatkan,” katanya.
Surat dari Dinkes tersebut, lanjut Triko, menunjukkan sikap seorang Plt Kepala Dinkes Malra yang sangat antusias terkait proses tahapan KPU Maluku Tenggara.
“Semoga komunikasi dan kerjasama yang baik ini tetap terjaga demi proses dan tahapan KPU kedepan,” ujarnya.
Diungkapkannya, selanjutnya dalam waktu dekat KPU Malra akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan salah satu RS yang akan menjadi rujukan untuk para calon kepala daerah melakukan medical check up.
“Jadi, dalam waktu dekat KPU akan lakukan rapat pleno, usai kami mengikuti bimtek,” kata Triko.
Diketahui, rekomendasi tiga nama RS untuk pemeriksaan kesehatan calkada tersebut sesuai amanat Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam lampiran Keputusan KPU dimaksud, pada Bab II huruf C (tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan), pada angka 1 (tempat pemeriksaan) berbunyi :
Dalam rangka proses penetapan Rumah Sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan.
Setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Jika rekomendasi jumlah 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka rekomendasi 1 (satu) rumah sakit terpilih dapat diterima sepanjang direkomendasikan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.