Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan 3 (tiga) pasangan calon (paslon) kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat konferensi bersama wartawan di Langgur, Minggu (22/9/2024) sore.
Hadir dalam konferensi tersebut yakni tiga komisoner lainnya yakni Roy Melkior Renel (Kadiv Hukum), Sujono (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Parmas dan SDM), dan Triko Liwa Notanubun (Kadiv Teknis).
Diketahui, KPU Malra telah mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor : 09/PL.02.3-PU/8102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Berikut petikan pengumumannya :
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 106 /PL.02.3-BA/8102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 25 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Malra menetapkan :
1. Pasangan Calon atas nama Drs. Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali
Rahantoknam, SH,M.Kn; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Keadilan Sejahtera (KPS), Partal Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Pasangan Calon atas nama Djamaludin Koedoeboen,S.H,M.H dan Willibrordus Lefteuw; yang diusulkan oleh Gabungan Partal Politik: Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Pasangan Calon atas nama Martinus Sergius Ulukyanan,S.Sos dan Drs. A Yani Rahawarin,M.Si; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partal Kebangkitan Nusantara (PKN), Partal Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.
Sebagai Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Kepada awak media, Basuki mengungkapkan, sesuai amanat pasal 120 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
“Olehnya itu, KPU Malra menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno tertutup. Artinya, pleno tersebut hanya dihadiri oleh lima orang komisioner KPU setempat. Ini perlu kami sampaikan agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tandasnya.
Hasil pleno tersebut, lanjut Basuki, selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU Malra untuk menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati.