KPU Malra Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati

Logo KPU Malra
(foto:kpumalra)

Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi merilis pengumuman tentang hasil penelitian persyaratan administrasi calon serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pengumuman dengan Nomor : 07 /PL.02.2-PU/8102/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU setempat Basuki Rahmat Oat, merupakan implementasi dari Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Malra mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra sebagai berikut :

1. Bupati Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun (Memenuhi Syarat)
2. Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, S.H, M.Kn (Memenuhi Syarat)
3. Bupati Djamaludin Koedoeboen, S.H,M.H (Memenuhi Syarat)
4. Wakil Bupati Willibrordus Lefteuw (Memenuhi Syarat)
5. Bupati Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos (Memenuhi Syarat)
6. Wakil Bupati Drs. A Yani Rahawarin, M.Si (Memenuhi Syarat)

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui :

1. Portal Publikasi Pemilu pada laman : https://infopemilu.kpu.go.id pada fitur “Tanggapan” dengan cara :

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. Memilih Kategori “Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. Memilih Calon yang akan diberikan Masukan dan Tanggapan; d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan Tanggapan Masyarakat;
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1) Dukungan atas calon dan/atau paslon;
2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian;
g. Mengunggah dokumen berupa KTP-el dan/atau bukti penunjang yang relevan; h. Menekan “SUBMIT”

2. Tanggapan dapat disampaikan secara langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang beralamat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara Jalan Soekarno Hatta Perumas Kelurahan Ohoijang Watdek dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir;
b. Mengisi Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Petugas Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Maluku Tenggara;
d. Menyerahkan fotocopy KTP-el dan / atau bukti penunjang yang relevan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2024, KPU mengumumkan Visi, Misi dan Program paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra sebagai berikut :

Paslon Drs. Hi. Muhamad Thahher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, S.H, M.Kn

a. Visi : Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan Menuju Maluku Tenggara Hebat
b. Misi :
1) Mewujudkan Maluku Tenggara Mandiri
2) Mewujudkan Maluku Tenggara Cerdas
3) Mewujudkan Maluku Tenggara Demokratis
4) Mewujudkan Maluku Tenggara Berkeadilan
5) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Berdaya Saing

Paslon Djamaludin Koedoeboen, S.H, M.H dan Willibrordus Lefteuw, SH

a. Visi : Mewujudkan Maluku Tenggara yang Berbudaya, Maju, Aman, Inkusif dan Profesional
b. Misi :
1) Memastikan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam mewujudkan Maluku Tenggara yang Aman, Damai dan Harmonis
2) Memperkuat harmonisasi kearifan lokal, budaya, adat dan pranata sosial dalam kehidupan Masyarakat serta meningkatkan tolersansi antar umat beragama
3) Mengoptimalisasi Tata Kelola Pemerintahan dan memperkuat reformasi birokrasi daerah, politik hukum serta komitemen pemberantasan korupsi
4) Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, cerdas, trampil, mandiri dan Sehat
5) Meningkatkan Penciptaan lapangan kerja dengan mendorong pengembangan kewirausahaan dan indrustri kreatif, industri kecil dan menengah
6) Memastikan konektifitas dan keterjangkauan sarana perhubungan dan komunikasi antar wilayah
7) Memastikan pemenuhan kebutuhan pokok dapat terpenuh dan dikendalikan pemerintah daerah
8) Menghadirkan investasi produk lokal yang berdasaya saing dalam pasar nasional dan global
9) Mengembangkan Ekonomi Baru berbasis digital dengan memanfaatkan 3 (tiga) potensi sektor unggulan (Pertanian-perkebunan, Parawisata dan Perikanan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Paslon Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos dan Drs. A Yani Rahawarin, M.Si

a. Visi : Bersama Maluku Tenggara Maju, Inklusif, Berbudaya dan Berkeadilan”
b. Misi :
1) Mewujudkan Maluku Tenggara yang Berdaya Saing.
2) Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Maju yang Inklusif.
3) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan Berdaya Saing.
4) Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
5) Mewujudkan Maluku Tenggara yang aman, damai, harmonis dan demokratis.
6) Mewujudkan Ketahanan Sosial dan Budaya.
7) Mewujudkan Infrastruktur yang Merata dan Berkualitas

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan / atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, diterima Oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 15-18 September 2024.

Pos terkait