Langgur, MalukuPost.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Periode 2024-2029 akan dihelat pada 27 November 2024.
Seluruh persiapan terus dilakukan kubu penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Teranyar adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah jajaran badan adhoc KPU yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami saat ini dalam proses rekrutmen KPPS, yang nanti akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November,” kata Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, di Langgur Selasa (15/10/2024).
Penetapan KPPS, lanjut Basuki, akan dilakukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 257 TPS reguler dan 2 TPS lokasi khusus.
“Untuk TPS sendiri itu include, bersamaan dengan penetapan DPT. Jadi penetapan DPT itu bersamaan dengan jumlah TPS yang kita tetapkan di wilayah ini,” ungkapnya.
Pembentukan KPPS tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam keputusan tersebut disebutkan tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS.
Berikut jadwal pembentukan KPPS :
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17-21 September)
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September)
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18-29 September)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 September-2 Oktober)
– Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS (30 September-5 Oktober)
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 – 7 Oktober)
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS (7 November)
Sementara masa kerja KPPS adalah terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.