Ambon, MalukuPost.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin, membuka Lokakarya Penguatan Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Provinsi Maluku. Acara ini berlangsung pada Selasa (15/10/2024) di Ambon.
Lokakarya dihadiri oleh pimpinan SKALA beserta tim, narasumber, perwakilan organisasi penyandang disabilitas di Provinsi Maluku, para fasilitator, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Syuryadi menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan dalam menangani isu disabilitas saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara menyeluruh.
“Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) menjadi pedoman penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik,” ujar Syuryadi.
Ia menekankan pentingnya lokakarya ini untuk meningkatkan kapasitas para fasilitator dalam menyusun RADPD. Selain itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi aktif dalam mendukung hak penyandang disabilitas.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas memerlukan sinergi dari semua pihak. Kami berharap hasil dari lokakarya ini dapat menjadi langkah nyata menuju masyarakat yang inklusif di Provinsi Maluku,” tambah Syuryadi.