Langgur, MalukuPost.com – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) telah memerintahkan Harce Beruatwarin dan Longginus Farneubun masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Harce Beruatwarin (ASN dengan NIP 19750421 199910 2 001) sebagai Plt Camat Kei Besar Utara Timur (Kebut) sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 829/007/PLT/XI/2024.
Longginus Farneubun (ASN dengan NIP 19730110 200312 1 008) bertugas sebagai Plt Camat Kei Besar (Kebes) dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 829/009/PLT/XI/2024.
Surat Perintah Pelaksana Tugas kedua Plt tersebut ditandatangani Pj Bupati Malra Samuel E. Huwae, tertanggal 18 November 2024.
Harce Beruatwarin, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu, Longginus Farneubun saat ini sebagai Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara.
Penugasan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menyusul diberhentikannya dua Camat dari jabatan.
Diketahui, dua camat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing Titus Betaubun (Camat Kei Besar) dan Chandra Namsa (Camat Kei Besar Utara Timur).
Kedua Camat tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam praktek politik praktis mendukung dan/atau mengerahkan massa kampanye kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra.