Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat di dua Kecamatan yakni Kei Besar dan Kei Besar Utara Timur (Kebut).
Diterbitkannya Surat Perintah Plt dimaksud menyusul diberhentikannya dua Camat dari jabatan sebagai Kepala Kecamatan.
Surat yang ditandatangani Pj Bupati Malra Samuel E. Huwae, tertanggal 18 November 2024 tersebut. masing-masing dengan Nomor 829/009/PLT/XI/2024 dan Nomor : 829/007/PLT/XI/2024.
Olehnya itu, dua kecamatan masing-masing Kei Besar dan Kei Besar Utara Timur saat ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Diketahui, dua camat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing Titus Betaubun (Camat Kei Besar) dan Chandra Namsa (Camat Kei Besar Utara Timur).
Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam praktek politik praktis mendukung dan/atau mengerahkan massa kampanye kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Camat Kei Besar, Titus Betaubun, tidak memenuhi panggilan Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Dua kali Camat Kei Besar mangkir dari panggilan Tim Netralitas ASN setempat.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Netralitas ASN, Nicodemus Ubro, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/11) lalu.
Ubro yang juga sebagai Pj Sekda itu mengungkapkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) dalam hal ini Pj. Bupati Malra Samuel Huwae, untuk menjatuhkan sanksi kepada Camat Kei Besar Titus Betaubun.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali secara berturut-turut, tetapi yang bersangkutan (Camat Kei Besar) tidak hadir. Sehingga kami beranggapan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” beber Ubro.
“Karena beliau tidak memberikan klarifikasi kepada kami dan kami anggap ini tidak kooperatif, sehingga ini dari sisi disiplin dan ketaatan ini salah juga. Kalau beliau rasa beliau tidak salah, datang saja,” katanya menambahkan.
Ubro menegaskan, Tim Netralitas ASN akan membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi bagi Camat Kei Besar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan keterlibatan Camat Titus Betaubun itu telah dilakukan penelusuran kasusnya oleh Bawaslu Malra. Dan saat ini yang bersangkutan (proses hukumnya) segera ditingkatkan ke tahap penuntutan).
Sementara Camat Kebut, Candra Namsa, juga telah dipanggil Tim Neralitas ASN setempat.
Hal itu menyusul unggahan salah satu warganet tentang dugaan keterlibatan dan keberpihakan Camat Namsa kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra.
Dalam unggahan (gambar dan foto) yang viral tersebut, Camat Namsa diduga melakukan rapat (pertemuan) dalam pengerahan massa kampanye.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/11), Koordinator Tim Netralitas ASN Nicodemus Ubro menjelaskan, pihaknya melakukan pendalaman berdasarkan gambar dan foto yang viral di media sosial facebook.
Unggahan warganet itu dengan narasi yang menyebutkan adanya keterlibatan Camat Namsa dalam upaya mengerahkan masa kampanye untuk mendukung salah satu paslon.
Tim Netralitas ASN pun telah memanggil Camat yang bersangkutan, untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam Pilkada 2024.
“Yang cukup viral di FB (facebook), Camat Kei Besar Utara Timur diduga terlibat dalam pengerahan masa kepada calon tertentu. Kemarin kami sudah gerak cepat dan membuat surat panggilan kepadanya. Yang bersangkutan kooperatif, dan tadi hadir,” kata Ubro.
Usai melakukan pendalaman, Tim Netralitas ASN tidak menemukan bukti tentang keterlibatan Camat Namsa seperti yang diunggah di media sosial.
“Kami mencoba mendalami yang bersangkutan tentang apakah yang bersangkutan hadir di salah satu ohoi yang diindikasikan mengarahkan masa di situ. Namun, di gambar itu kami tidak menemukan gambar dan foto yang bersangkutan (Camat Namsa) di situ,” terang Ubro.
“Kemudian dinyatakan mobil dinas (dalam postingan facebook), ternyata itu mobil pelat kuning (transportasi umum),” kata Ubro menambahkan.
Tim Netralitas ASN, lanjut Ubro, akan terus menggali informasi yang beredar, dengan melakukan konfirmasi dengan para saksi.
“Tentu kami tidak akan percaya begitu saja, maka itu kami akan menggali terus untuk mengkonfirmasi kepada para saksi untuk memberikan keterangan tambahan,” tandas Ubro.
Teranyar, viral beredarnya informasi dari pesan singkat di grup WhatsApp(WA) yang diduga melibatkan Camat Kei Besar Utara Timur, Candra Namsa.
Dalam foto tangkapan layar (scrrenshot) yang heboh dan viral serta beredar luas di sejumlah WA grup warga itu, menampilkan percakapan antara Camat Kebut dengan sejumlah aparatur pemerintah ohoi.
Dalam screenshot percakapan itu tertera pengguna WA grup yang terdaftar yakni BPK Camat.
Berikut potongan kalimat berupa ajakan Camat Kebut yang ada didalam screenshot pesan WA grup itu :
“Bapa ibu kepo pj, nanti info penting sj br TLP di grup untuk bahas, jgn TLP trus Krn ada bapa di dalam grup juga ini,”
“Saya cuma rasa lucu Krn tidak ada bukti apa2, cuma berdasarkan kecurigaan dari salah satu politisi abal2 yg posting mobil bumo trs bilang itu mobil camat mobilisasi massa,”
“Berkat doa dan duungan dari bapa ibu sekalian, semua baik2 saja dan tidak ada pengaruh apa2, itu hal biasa.. tetap kerja full Krn wktu semakin dekat, kawal ohoi masing2.. MTH-VR menang.. menang.. menang,”
Candra Namsa selaku Camat Kebut saat dihubungi media ini, Senin (18/11), lewat pesan singkat mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak tahu apa-apa tentang masalah tersebut.
“Saya tidak tau pak, tanyakan lngsng buat yg bagikan itu,” tulis Candra dalam pesan singkatnya kepada wartawan www.Malukupost.com.
Tim Netralitas ASN Malra
Tim Netralitas ASN Malra terdiri atas tim tetap dan tim tidak tetap.
Tim tetap beranggotakan Pj. Bupati (penanggungjawab), Pj. Sekda (koordinator), Kepala Kesbangpol (Ketua), Inspektur (wakil ketua), Kepala BKPSDM (sekretaris), dan anggota yakni Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Kasatpol PP, Kabag Hukum, Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional/Pelaksana pada BKPSDM. Sementara tim tidak tetap beranggotakan para kepala OPD.
Tim tetap bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN; mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas, melaksanakan penegakan kode etik, merumuskan kebijakan pengaturan dan pembinaan tentang netralisasi pegawai ASN pada OPD/unit kerja; melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai ASN.
Kemudian menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN kepada Pj. Sekda selaku koordinator; sebagai bentuk nyata dalam meminimalisir terjadinya elanggaran atas netralitas ASN, maka Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan segenap ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas dan ikrar bersama.
Selanjutnya, tim tidak tetap bertugas mewujudkan segenap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pemilu dan pemilihan; mengawasi pelaksanaan netralitas pegawai ASN pada OPD/unit kerjanya masing-masing.
Menjaga netralitas agar tidak terjadi konflik kepentingan dan praktik intimidasi; menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Tim ini juga memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga pelakukan pelanggaran disiplin, maka terhadap PNS yang bersangkutan diberikan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku; dan menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan kepada tim tetap apabila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD/unit kerja.