Ambon, MalukuPost.com – Ratusan APK milik keempat Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Ambon ditemukan melanggar aturan.
Pelanggaran APK oleh calon pemimpin di kota “City of Music”, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, melalui pengawasan langsung kelapangan.
“Ada sekitar 116 APK yang dipasang tidak sesuai zona, atau ditempat yang dilarang di 50 desa/kelurahan, pada lima kecamatan,”ungkap Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy dikonfirmasi via-seluler, Senin (04/10/2024).
Dikatakan, temuan APK yang melanggar aturan, merupakan hasil identifikasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan, Kelurahan dan Desa, di wilayah administrasi masing-masing.
Hasil temuan tersebut, bahkan telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, dalam bentuk rekomendasi, untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah serahkan rekomendasi dari hasil temuan ke KPU sejak tanggal 12 Oktober untuk ditindaklanjuti,”ucapnya.
Untuk penertiban, kata Talabessy merupakan kewenangan KPU Kota Ambon, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota.
Sesaui aturan, KPU akan berkoordinasi dengan masing-masing Paslon, termasuk Pemerintah Kota Ambon, untuk dilakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
“Jadi nanti konfirmasi KPU untuk penertiban APK yang menjadi rekomendasi Bawaslu,”tandasnya.
Terhadap rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud dikonfirmasi, baik melalui sambungan telepon seluler, maupun Whatsapp tidak merespon.