ECW Dukung Penegakan Hukum Terkait Penanganan Kasus Korupsi Di Malra

3cbaeea7 d995 436d 84b6 e187197e2c87
Evav Corruption Wacth (ECW). foto: geraldo

Tual, MalukuPost.com – Evav Corruption Wacth (ECW) mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terkait penangan korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Hal itu dsampaikan Direktur ECW Albert Paulus Beruatwarin saat konfrensi pers di Tual, Selasa (10/12/2024.

Beruatwarin mengatakan, dukungan tersebut diberikan kepada pihak kepolisan, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Malra.

Menurutnya, dukungan ECW kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena mencermati dinamika politik, hukum dan keamanan ditingkat nasional, regional, bahkan tingkat daerah, khususnya di kabupaten Malra yang sejalan dengan komitmen negara melalui Presiden Prabowo Subianto yakni pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

ECW menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta merampas hak-hak rakyat atas kesejahteraan yang hakiki.

Kabupaten Malra, lanjut Beruatwarin, sebagai daerah yang kaya dengan potensi sumber daya alam dan budaya, harus terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menghambat pembangunan dan kemajuan daerah.

Olehnya itu dengan semangat memperjuangkan keadilan, kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas serta mewujudkan pemerintahan yang Good Government,  ECW pun dengan ini menyatakan maklumat Gerakan Anti Korupsi di Kabupaten Malra.

Berikut isi maklumat dimaksud :

  1. Bahwa kami Evav Corruption Wacth berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisan, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara.
  2. Bahwa kami ECW menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat adat untuk bersama-sama menciptakan budaya anti korupsi di daerah ini, dikarenakan kurang lebih sepuluh tahun Kabupaten Malra mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat yang nilainya triliunan rupiah yang ditujukan kepada setiap ohoi-ohoi, akan tetapi tidak berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap ohoi yang ada di Kabupaten Malra.
  3. Bahwa kami ECW meminta kepada Bupati Malra agar segera melakukan pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah di tingkat ohoi dan menindak lanjuti temuan-temuan inspektorat kepada pihak penegak hukum lainnya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan guna memberi efek jera dan penyelamatan terhadap hak-hak rakyat yang selama ini dikebiri dan dizolimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
  4. Bahwa kami ECW menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan pernah takut dan gentar terhadap siapapun dalam kaitan dengan proses penegakan hukum dan keadilan, teristimewa dalam melaporkan setiap dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara negara hingga kepala ohoi dan perangkatnya kepada Evav Corruption Wacth (ECW) untuk ditindaklanjuti.
  5. Bahwa kami ECW mendukung sepenuhnya setiap program dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam menunjang pelayanan publik termasuk pergeseran / pergantian pejabat dalam struktur pemerintahan serta pergantian unsur pejabat pemerintahan ohoi karena hal itu adalah merupakan hak prerogratif dari seorang Kepala Daerah yang dilindungi oleh undang-undang dengan demikian tidak bisa diganggu gugat oleh sipapun sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Kepala Daerah sebelumnya.
  6. Bahwa Kami ECW mengutuk dengan keras pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemuda Maluku Tenggara yang berupaya menghalang-halangi atau menghambat wewenang tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik melalui kebijakan kebijakannya kepada Masyarakat, karena kami duga pihak-pihak sebagimana tersebut juga merupakan bagain dari “penjahat-penjahat” yang selama ini bebas berkeliaran dan menggeroti dan mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
  7. Bahwa kami ECW berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum dari daerah sampai ke pusat berkaitan dengan penggunaan dana ohoi dan atau anggaran Pembangunan daerah lainnya yang selama ini terkesan mangkrak dan atau jalan di tempat oleh pihak penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku dan khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara yang kita cintai dan kita banggakan.

Beruatwarin menegaskan, maklumat dimaksud adalah merupakan wujud dari komitmen dan tekad kami dalam mengejewantahkan perang terhadap pihak-pihak yang selama ini bebas berkeliaran dan melakukan praktek-praktek KKn yang diduga dipelihara dan atau dibiarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok dan kepentingan politiknya secara berjemaah sehingga masyarakat hanyalah menjadi korban dari praktek-praktek keji, tidak bermartabat, tidak terpuji, dan tidak bermoral di bumi Larvul Ngabal tercinta ini.

Pos terkait