Langgur, MalukuPost.com – Kendati pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah selesai, namun masih ada satu tahapan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Tahapan tersebut yakni proses perselisihan hasil pilkada Malra di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU setempat Basuki Rahmat Oat, melalui pesan singkat WhatssApp, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, KPU Malra telah mengikuti dan menyelesaikan pertanggungjawaban di Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi di KPU Maluku beberapa waktu lalu.
Namun demikian, menjelaskan masih ada tahapan yang harus dihadapi dan saat ini pihaknya terus melakukan persiapan.
“Untuk saat ini kita (KPU) masih sementara hadapi persiapan di Mahkamah Konstitusi, nanti pada tanggal 3 – 6 Januari 2025 baru MK sampaikan pokok permohonan dari pemohon ke KPU,” kata Basuki.
Hal ini, lanjut Basuki, sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 1871 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan pd pilkada serentak tahun 2024