KPU Malra Tetapkan PSU Di Tiga TPS, Ini Lokasinya

Langgur, MalukuPost.com – Tercatat ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara, yang disampaikan melalui Panwascam dan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu (Gakkumdu).

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menjelaskan, Bawaslu Malra melalui Panwascam memasukan rekomendasi PSU untuk sejumlah TPS.

TPS dimaksud yakni :
TPS 01 Desa Hoor Islam (rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur)
TPS 01 Mun Werfaan (rekomendasi Panwaslu Kecamatan Utara Barat)
TPS 01 dan 02 Dian Pulau (rekomendasi Panwaslu Hoat Sorbay)
TPS 01 Mun Ohoiir (rekomendasi Panwaslu Kei Besar Utara Barat pada)
TPS 01 Danar Ohoiseb (rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan).

Selanjutnya, KPU Malra menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan rapat pleno untuk mengkaji, menelaah sesuai ketentuan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2015 pada poin a-e, tentang keadaan dilakukannya PSU Junto pasal 50 ayat 3 huruf a-e PKPU 18 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.

Dari lima rekomendasi PSU pada enam TPS tersebut, yang memenuhi unsur dan bukti pendukung hanya pada TPS 01 Mun Ohoiir.

KPU pun akan melaksanakan PSU di Mun Ohoiir hari ini, 5 Desember 2024.

“Untuk PSU di Mun Ohoiir itu logistik sudah siap dan sudah distribusi dengan jumlah 315 surat suara untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dengan 2,5 persen surat suara maka total 323 surat suara,” ungkap Basuki di Langgur, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut Basuki menerangkan, pada tanggal 3 Desember (malam), Bawaslu Malra juga memasukan surat rekomendasi PSU untuk dua TPS, yakni di TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

“Kami (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk mengkaji dan menelaah serta data pendukung rekomendasi tersebut. Diputuskan bahwa TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate juga dilakukan PSU,” ujar Basuki.

Pelaksanaan PSU untuk dua TPS di Danar Ternate akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 nanti.

“Untuk pelaksanaan PSU di Danar Ternate, KPU perlu mempersiapkan logistik sehingga membutuhkan waktu persiapan. Jumlah surat suara yang akan di kirim untuk PSU pada dua TPS di Danar Ternate sebanyak 1149 surat suara sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan,” bebernya.

Baru tujuh kecamatan yang gelar pleno rekapitulasi

Hingga 4 Desember, KPU Malra telah menggelar Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Tercatat baru tujuh Kecamatan yang sudah selesai melaksanakan pleno dimaksud yakni Manyeuw, Hoat Sorbay, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Barat, Kei Besar Selatan, Kei Besar, dan Kei Besar Selatan Barat.

Pos terkait