Diduga Tidak Menanggapi Permintaan Bayar Kontrakan, Oknum Jurnalis GB Serang BPJN Maluku
Ambon, MalukuPost.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek preservasi jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari, di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp24 miliar.
Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol, melalui keterangan resmi Jumat (15/8), menyampaikan bahwa pemberitaan yang menuding adanya masalah dalam proyek tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
“Proyek preservasi jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari telah selesai sesuai kontrak, tidak ada penyimpangan sebagaimana diberitakan sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, media PostAmbon.com menyebut paket preservasi jalan itu kembali menjadi sorotan. Dokumen pengadaan menunjukkan pagu/HPS sebesar Rp24,078 miliar bersumber dari APBN 2023. Proses tender berlangsung sejak 27 Februari hingga 28 Maret 2023, dan pemenang tender adalah PT Aiwondeni Permai.
Berdasarkan data di situs resmi BPJN Maluku, kontrak paket tersebut ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 dengan penyedia PT Aiwondeni Permai senilai Rp23,784 miliar, atau lebih rendah Rp294 juta dari HPS.
Menurut Toce, turunnya nilai kontrak dari pagu/HPS merupakan hal lumrah dalam proses tender, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tudingan adanya penyimpangan.
Ia juga menambahkan, pemberitaan yang berulang dan menyerang BPJN Maluku diduga dipicu motif pribadi dari oknum jurnalis PostAmbon.com bernama Gilbert Pasalbessy. Menurut Toce, yang bersangkutan sebelumnya sempat meminta bantuan dana kepada pihak BPJN Maluku untuk biaya kos/kontrakan.
“Karena permintaan bantuan dana itu tidak dipenuhi, pemberitaan yang muncul kemudian cenderung tidak proporsional dan menyerang BPJN Maluku,” tegas Toce.
BPJN menegaskan tetap berkomitmen melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan prinsip transparansi. “Kami berharap insan pers tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menyampaikan informasi yang akurat,” tambahnya.
BPJN juga mengimbau semua pihak agar menjaga independensi dalam pemberitaan, sehingga publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat keterangan resmi dari pihak BPJN Maluku. Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, MalukuPost.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak jurnalis maupun media yang disebut dalam pemberitaan ini.


