Raschap Meumfit Tegaskan Pengukuhan Soa Ngefuit Atas Tak Sah Jadi Dasar Pelantikan Kepala Ohoi

Piter Elkel

Langgur, MalukuPost.com – Polemik pengukuhan Soa Ohoi Ngefuit Atas kembali memanas setelah keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit mengeluarkan surat terbuka yang menegaskan bahwa proses pengukuhan yang dilakukan oleh Orang Kay (Kepala Ohoi) Ngefuit Bawah pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tidak sah dijadikan dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam surat terbuka tersebut, yang ditandatangani Piter Elkel mewakili keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit, dinyatakan bahwa pengukuhan Soa oleh Kepala Ohoi Ngefuit Bawah tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan adat.

“Kami menolak apabila pengukuhan tersebut dijadikan dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif. Secara hukum adat, hanya Rat (Raja) Raschap yang berwenang mengukuhkan Kepala Ohoi di wilayahnya,” tegas Elkel dalam surat terbuka yang diterima redaksi MalukuPost.com, Minggu (11/10/2025).

Menurut penegasan dalam surat itu, tindakan pengukuhan Soa oleh Kepala Ohoi Ngefuit Bawah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ratschap dan Ohoi, serta Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penunjukan Kepala Ohoi.

Kedua regulasi tersebut menegaskan Rat (Raja) Raschap adalah satu-satunya otoritas adat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan calon Kepala Ohoi melalui mekanisme adat resmi.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda dimaksud, disebutkan pengangkatan dan pengukuhan Kepala Ohoi wajib melalui mekanisme adat yang disahkan oleh Rat (Raja).

Selain itu, Pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 juga menegaskan Bupati hanya dapat melantik Kepala Ohoi definitif jika terdapat rekomendasi tertulis dari Rat (Raja) Raschap yang berwenang.

“Jika pengukuhan Soa dijadikan dasar pelantikan, maka pelantikan itu cacat hukum dan cacat adat,” tegas Elkel.

Dalam surat tersebut, keturunan Raschap Meumfit memperingatkan jika Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tetap melanjutkan pelantikan berdasarkan hasil pengukuhan Soa Ngefuit Atas, hal itu berpotensi menimbulkan perpecahan sosial di tengah masyarakat adat.

“Kami ingin menghindari benturan sosial di masyarakat. Jangan sampai ada dualisme kepemimpinan adat karena proses hukum dan adat diabaikan,” lanjutnya.

Mereka juga menegaskan Ohoi Ngefuit Atas dan Ngefuit Bawah merupakan satu kesatuan wilayah adat Raschap Meumfit yang tidak dapat dipisahkan secara genealogis maupun historis.

Karena itu, segala kegiatan adat, termasuk pengukuhan Soa atau penetapan calon Kepala Ohoi, tidak boleh dilakukan sepihak tanpa koordinasi dan pengesahan Rat Raschap.

Melalui surat terbuka itu, keluarga besar Raschap Meumfit meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk tidak menjadikan hasil pengukuhan Soa Ngefuit Atas sebagai dasar pelantikan Kepala Ohoi definitif.

Mereka juga meminta pemerintah daerah menunda proses administrasi pelantikan hingga ada rekomendasi resmi dari Rat (Raja) Raschap Meumfit, sesuai mekanisme adat dan hukum daerah yang berlaku.

“Kami percaya pemerintah daerah akan menjunjung tinggi hukum dan adat demi menjaga marwah Larvul Ngabal,” pungkasnya.

Dalam surat tersebut, Raschap Meumfit juga mengutip Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/G/2021/PTUN.ABN, yang menyatakan bahwa pelantikan Kepala Ohoi tanpa rekomendasi Rat dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan secara administratif.

Putusan itu menjadi preseden penting agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara lebih berhati-hati dalam menafsirkan dasar hukum pelantikan Kepala Ohoi di wilayah adat.

Raschap Meumfit menegaskan, langkah mereka bukan untuk menolak dinamika adat, melainkan untuk memastikan pelestarian tatanan hukum adat Kei yang berakar pada sistem Raschap dan prinsip Larvul Ngabal.

“Yang kami jaga bukan sekadar tradisi, tapi legitimasi dan kewibawaan adat itu sendiri. Jangan sampai adat dijadikan alat politik atau administratif,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublis, Redaksi Malukupost.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk Bupati, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, dan Komisi I DPRD, untuk memperoleh tanggapan resmi terkait surat terbuka keturunan Rat (Raja) Raschap Meumfit tersebut.

Pos terkait