Jakarta, MalukuPost.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Tanah Air.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal, Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat menilai isu tersebut tidak semata menyangkut perdagangan atau kepentingan sektoral industri media, melainkan berkaitan dengan kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.
PWI menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini, menurut organisasi profesi wartawan tersebut, telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan memengaruhi keseimbangan ekosistem informasi.
PWI juga mengingatkan, apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka hal itu berpotensi mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.
Lebih lanjut, PWI menilai pemerintah perlu melakukan kalkulasi dampak secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Di antaranya dengan menyusun peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, menghitung potensi kehilangan penerimaan negara, memperkirakan dampak sosial seperti potensi pemutusan hubungan kerja serta penurunan kualitas jurnalisme, dan mengkaji implikasi terhadap kedaulatan data nasional.
PWI menyatakan kesiapan untuk berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan agar keputusan yang diambil berbasis kepentingan nasional jangka panjang.
Organisasi tersebut juga menilai relasi antara negara dan platform digital global merupakan fenomena global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Sejumlah negara, termasuk Australia, disebut telah menghadapi dinamika serupa dalam mengatur hubungan dengan platform digital global.
Karena itu, PWI mendorong pemerintah mempelajari praktik internasional, membangun jejaring dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.
PWI menegaskan media nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers. Negara dinilai memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
PWI Pusat menyatakan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, kerja sama tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia.


