Aziz Fidmatan Minta Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Polda Maluku

AMBON, MalukuPost.com – Aziz Fidmatan secara resmi mengajukan permintaan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang ditangani Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal Februari 2026, yang pada pokoknya meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap prosedur penyelidikan yang dinilai berjalan lamban dan belum komprehensif.

Dalam suratnya, Aziz merujuk pada dua laporan polisi, yakni:

  • LP Nomor: LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2022.
  • LP Nomor: LP/B/155/IX/2024/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 3 September 2024.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam perkara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Tahun Anggaran 2008.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain:

  • Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadya (BIS) tertanggal 27 Juni 2008.
  • Proposal Program Bantuan Imbal Swadya (BIS) tertanggal 18 September 2008.

Menurut Aziz, dokumen tersebut pernah dijadikan alat bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi pada 2016–2017.

Aziz mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP.Lidik) pada September dan Oktober 2025 oleh penyelidik dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.

Ia menilai penghentian tersebut dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggapnya sebagai saksi kunci.

Atas keberatannya, pada 24 Oktober 2025 dilakukan gelar perkara khusus yang merekomendasikan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang saat ini bertugas di luar Maluku. Namun, hingga kini proses pemeriksaan disebut masih menunggu izin dari Jaksa Agung RI melalui Bareskrim Polri.

Dalam surat kepada Kompolnas, Aziz meminta:

  1. Pengawasan terhadap prosedur penyelidikan yang dinilai tidak komprehensif.
  2. Evaluasi terhadap proses yang disebut berlarut-larut.
  3. Rekomendasi kepada Kapolda Maluku agar menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus.
  4. Transparansi perkembangan penanganan perkara.

Selain ke Kompolnas, Aziz juga menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, MalukuPost.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Kepolisian Daerah Maluku terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan alasan penerbitan SP.Lidik.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam dokumen maupun laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait