Izin Jaksa Agung Tak Kunjung Terbit, Kasus Dugaan Alat Bukti Palsu di Tual Mandek

AMBON, MalukuPost.com — Dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam perkara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tam, Kota Tual, kembali mencuat. Kasus yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu itu kini disebut mengalami stagnasi total karena belum terbitnya izin pemeriksaan terhadap seorang oknum jaksa dari Jaksa Agung RI.

Pelapor, Aziz Fidamatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk ketiga kalinya mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI pada Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Aziz menyebut proses penanganan laporan di Polda Maluku terhenti karena penyidik belum dapat memeriksa jaksa yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses hukum terhadap dirinya pada 2016.

Aziz mempersoalkan dua dokumen yang disebut sebagai alat bukti dalam perkara lama, yakni:

  1. Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadya (BIS) USB SMA Nomor: 03/PPPM.SMA/USB/2008 tertanggal 27 Juni 2008.
  2. Proposal Program Bantuan Imbal Swadya (BIS) USB SMA Kecamatan Tayando Tam Tahun Anggaran 2008.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2022 serta Putusan Komisi Informasi Maluku, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip negara.

“Penggunaan dokumen itu telah merugikan saya secara hukum dan karier sebagai ASN,” tandasnya.

Aziz juga menyebut Biro Wassidik Bareskrim Polri telah merespons laporannya terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik melalui surat tertanggal 26 November 2025.

“Namun, kendala utama disebut berada pada belum diterbitkannya izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa oknum jaksa yang bersangkutan,” urainya.

Aziz menegaskan, surat permohonan izin pemeriksaan telah dikirim sejak November 2025, tetapi hingga Februari 2026 belum ada keputusan resmi.

“Tanpa izin tersebut, penyidik tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan, sehingga perkara dinilai tidak bergerak,” katanya.

Selain menyurati Ketua DPR dan Komisi III, Aziz juga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran berat, termasuk penggunaan surat palsu dan dugaan pemerasan.

“Saya meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk mempertanyakan hambatan izin pemeriksaan tersebut dalam forum RDP bersama Jaksa Agung.” katanya.

“Sebagai warga negara, saya hanya meminta kepastian hukum dan persamaan di depan hukum,” katanya lagi.

Sekedar diketahui, kasus ini menambah daftar panjang persoalan koordinasi dan mekanisme perizinan dalam penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Tual terkait surat permohonan izin tersebut saat berita ini diturunkan.

Publik kini menanti, apakah mekanisme internal akan mampu menjawab tuntutan akuntabilitas, atau perkara ini akan terus terhenti di meja administrasi.

Pos terkait