Bodewin Wattimena Fasilitasi Keluhan Driver Maxim soal Tarif dan Potongan

Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menerima perwakilan komunitas pengemudi Maxim Bike & Car untuk membahas keluhan mitra terkait kebijakan perusahaan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026). Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ambon Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Yan Suitela, dan perwakilan Maxim Ambon Veky Pesurnay.

Perwakilan pengemudi Maxim Anes Sapulette menyampaikan sejumlah persoalan yang dirasakan mitra. Keluhan itu mencakup komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, hingga bertambahnya jumlah pengemudi baru.

“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini yaitu driver Maxim untuk manajemen Maxim,” kata Anes.

Bodewin menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan aturan operasional layanan tersebut.

Meski begitu, dia menerima aspirasi pengemudi karena Maxim beroperasi di Ambon dan para pengemudinya merupakan warga Kota Ambon.

“Jadi tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” ujar Bodewin.

Menurut dia, persoalan transportasi online di Maluku sudah berlangsung sejak layanan angkutan sewa khusus mulai beroperasi. Pemkot sebelumnya juga telah meminta pemerintah provinsi mengambil langkah terkait regulasi transportasi online.

“Dari dulu sudah kita sampaikan bukan kewenangan kita. Kita minta dari provinsi untuk melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan, ya cukup lama baru bisa berlangsung,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bodewin mengingatkan hubungan perusahaan dengan pengemudi sebagai mitra diatur melalui kontrak atau kesepakatan. Ketentuan yang telah disepakati perlu dipahami oleh kedua pihak.

“Karena konsekuensi yang terjadi kalau ada satu pihak yang tidak mengikuti itu maka bisa terjadi pemberhentian, pemutusan hubungan kerja, sehingga kesepakatan itu kemudian hilang,” kata Bodewin.

Dia juga meminta pihak Maxim memberikan penjelasan secara terbuka terkait kebijakan perusahaan yang dipersoalkan pengemudi. Hal tersebut termasuk potongan komisi dan platform fee.

“Karena itu saya berharap Pak Veky sebagai perwakilan atau kantor cabang di Ambon, persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik. Misalnya tadi soal pemotongan komisi atau platform fee,” ujarnya.

Bodewin mengatakan Pemkot Ambon akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan. Surat tersebut berkaitan dengan pengaturan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.

“Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.

Dia berharap persoalan antara pengemudi dan perusahaan dapat dibahas melalui dialog. Bodewin mengimbau pihak terkait menghindari aksi demonstrasi maupun mogok massal selama masih tersedia ruang komunikasi.

“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu,” katanya.

Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon mengirim surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon.

Surat itu berisi protes terhadap tarif dan potongan aplikasi Maxim yang dinilai memberatkan mitra pengemudi.

Pos terkait