Ronald Lekransy Ajak Warga Ambon Ikut Registrasi Perlindungan Sosial

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak pada 27-31 Agustus 2026. Program tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem pendataan sosial dari pola manual menuju tata kelola berbasis digital.

Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy mengatakan pendataan terbuka untuk seluruh kepala keluarga (KK).

Registrasi terpusat di Pattimura Park Ambon pada 27-28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00-17.00 WIT. Peserta tidak dibatasi jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ronald, registrasi Perlinsos tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu fondasi dalam mendukung penerapan Satu Data Indonesia.

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.

Warga yang hendak mendaftar diminta menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan identitas dan informasi sosial ekonomi yang masuk ke sistem dapat diverifikasi. Masyarakat juga diminta mengisi data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti petunjuk petugas saat proses registrasi.

Ronald mengingatkan periode pendaftaran hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026. Dia mengajak masyarakat Kota Ambon memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengikuti pendataan.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Ronald.

 

Pos terkait