DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan

Ambon, Malukupost.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan pelampauan baku mutu air limbah yang dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz mengatakan tindakan tersebut dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan di mana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan berjenjang dengan pidana sebagai langkah terakhir,” kata Apries di Ambon, Rabu (16/9/2026).

Apries menjelaskan DLHP telah menjalankan tahapan sanksi sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. Proses tersebut diawali teguran atau surat peringatan kepada pengelola usaha.

Menurutnya, sanksi kemudian dinaikkan setelah tidak ada tindak lanjut untuk memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Penghentian sementara aktivitas usaha dilakukan sebagai bentuk paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya.

DLHP Kota Ambon akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu (19/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat pemenuhan kewajiban pengelola usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Pos terkait