Pemkot Ambon Perketat Pengawasan Pokir, Hibah, dan Pengadaan untuk Cegah Korupsi

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pengawasan terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah risiko korupsi. Langkah ini dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui evaluasi tata kelola pemerintahan periode 2025-2026.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat pemantauan dan evaluasi rekomendasi peningkatan integritas tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette mengatakan, rekomendasi KPK menjadi pedoman untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Robert.

Pada sektor pokir DPRD, Pemkot Ambon memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh usulan harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh muncul di luar mekanisme perencanaan.

“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” ujarnya.

Pengawasan juga diperketat terhadap penyaluran hibah dan bantuan sosial. Pemkot Ambon meningkatkan verifikasi calon penerima untuk mencegah bantuan fiktif maupun pemberian berulang yang tidak sesuai ketentuan. Proses pengajuan hingga pelaporan turut diarahkan menggunakan sistem digital.

“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Adapun pada pengadaan barang dan jasa, pemerintah kota mendorong independensi unit kerja pengadaan, memperluas penggunaan e-Katalog lokal, serta memastikan proses tender berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Robert juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemkot Ambon agar tidak memberikan ruang terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.

Pemkot Ambon turut membuka ruang evaluasi dan koreksi dari KPK RI untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penggunaan anggaran, penyaluran bantuan, hingga proses pengadaan. Pengawasan pada ketiga sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pos terkait