Bodewin Perintahkan Inspektorat Usut SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN Ambon

Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memerintahkan Inspektorat Daerah mengusut dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Audit investigasi dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat, termasuk oknum dari kalangan birokrasi maupun luar pemerintahan.

Bodewin mengatakan, kasus tersebut dipastikan terjadi berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait. Namun, Pemkot Ambon belum mengantongi data pasti mengenai jumlah SK tidak sah maupun ASN yang diduga terlibat.

“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” kata Bodewin dalam konferensi pers di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).

Untuk menelusuri kasus tersebut, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, kepala puskesmas, dan jajaran Pemkot Ambon diminta mendata pegawai yang diduga menerima SK kenaikan pangkat tidak sah.

Inspektorat juga ditugaskan memeriksa alur penerbitan dokumen, mengidentifikasi pihak yang diduga membuat atau mengedarkan SK, hingga menelusuri ASN penerimanya. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai cara praktik tersebut berlangsung.

Bodewin menjelaskan, kenaikan pangkat ASN memiliki prosedur resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan administrasi harus diproses melalui mekanisme tersebut, bukan lewat jalur di luar ketentuan.

“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.

Ia memperingatkan, ASN yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Hukuman dapat berupa pemberhentian apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum melalui koordinasi Bagian Hukum dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan laporan resmi kepada kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau pungutan liar.

Bodewin menyesalkan kasus tersebut karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia turut meminta maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur ikut terseret dalam pemberitaan mengenai SK kenaikan pangkat tersebut.

Pemkot Ambon akan menggunakan hasil audit sebagai dasar evaluasi administrasi kepegawaian dan penguatan pengawasan internal. Bodewin meminta proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel, dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pos terkait