Ambon, (malukupost.com) – pembatasan minuman beralkohol (minol) akan ditetapkan dalam peraturan daerah (perda), yang didasari pada peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2015, demikian dijelaskan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku (indag), Bustam ohorella kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (12/2).
Dijelaskan Bustam, Peredaran minuman beralkohol (Minol) golongan A di Maluku akan dibatasi, dan akan diberlakukan tertanggal 16 april 2015.
Sebelum Perda minol ini ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam rapat koordinasi bersama seluruh stackholder yang menjual minuman.
Dikatakan pula, sesuai Perda tersebut baik swalayan hingga toko-toko pengecer penjualan Minuman Berakohol akan dibatasi.
“Minuman beralkohol golongan A hanya dapat dijual pada hotel berbintang, club dan supermarket atau setaranya, sedangkan untuk swalayan, toko pengecer hingga kios-kios warga tidak boleh lagi memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A,” tandasnya.
Lebih lanjut Burhan katakan, jika ada pedagang yang melanggar aturan tersebut. Maka Dinas Indag akan memberikan sangsi bagi para pengusaha dimaksud hingga ke tingkat pencabutan izin perdagangan. (MP)